MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi atas sikap Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang tegas dan cepat dengan mencopot Brigjen Hasanuddin dari jabatannya sebagai Wakapolda Maluku.
Pencopotan itu, diduga terkait dengan sikap Wakapolda Maluku yang mengkampanyekan calon gubernur Irjen (purn) Murad Ismail yang melanggar Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian.
“Pemihakan Brigjen Hasanuddin terhadap Murad Ismail tidak terlepas dari perkawanan mereka yang sama -sama Akpol 1985. Tapi ketika Hasanuddin membawa- bawa institusi Polri agar mendukung Murad ini jelas pelanggaran terhadap UU Polri,” kata Ketua Presidium IPW Neta S. Pane dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/6).
Masih dikatakan Neta, pencopotan itu tidak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat tentang indikasi ketidaknetralan polisi menjelang Pilkada 2018 di sejumlah daerah, terutama dari Sumatera Utara, Jawa Barat, Kalimantan Timur, dan Maluku.
“Meskipun di Sumut tidak ada polisi yang ikut Pilgub tapi indikasi ketidaknetralan polisi terlihat oleh masyarakat,” sebut dia.
Karena itu, sambung Neta, mengajak semua pihak mengawasi profesionalitas dan netralitas polisi jelang pelaksanaan Pilkada 2018 ini.
“IPW juga berharap Kapolri senantiasa bisa menjaga netralitas kepolisian selama Pilkada, sehingga jika ada polisi, bahkan Kapolda sekalipun bersikap “menggadaikan” institusinya untuk mendukung Paslon tertentu di Pilkada, Kapolri jangan segan-segan untuk mencopotnya,” tandasnya.