Categories: NASIONALPOLITIK

Golkar: Tak Perlu Bentuk Pansus Angket Polemik PJ Gubernur

MONITOR, Jakarta – Golkar tak setuju dengan rencana Gerindra untuk membentuk Pansus Hak Angket pelantikan perwira Polri aktif sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat. Pasalnya, menurut Wasekjen Golkar Sarmuji, persoalan tersebut tidak terlalu rumit.

Ia kemudian menjelaskan, angket seharusnya digunakan untuk persoalan yang bersifat rumit. Sarmuji pun mencontohkan kasus Bank Century sebagai salah satu persoalan yang dianggap rumit penyelesaiannya.

“Angket adalah hak DPR yang seharusnya digunakan untuk sesuatu yang melalui jalan lain mengalami kebuntuan atau tidak mungkin digunakan cara lain selain angket,” kata Sarmuji kepada wartawan, Selasa (19/6).

“Misalkan urusan Century yang memang cukup rumit modus operandinya. Kalau urusan pengangkatan Pj Gubernur ini kan sesuatu yang tidak rumit,” sambungnya.

Sarmuji menuturkan, polemik tersebut dapat terselesaikan hanya dengan Komisi II memanggil pihak Kemendagri. Ia melanjutkan, tidak ada kepentingan penggunaan hak angket.

“Tinggal komisi II panggil Kemendagri minta penjelasan selesai urusan. Tindak lanjutnya dua opsi, dilanjutkan atau Kemendagri batalkan. Jadi tidak ada urgensinya hak angket digunakan. Apa yang mau diselidiki lagi?,” tutupnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat mengusulkan dibentuk Pansus Hak Angket pelantikan Perwira Polri Aktif sebagai Pj Gubernur. Usulan tersebut pun disepakati oleh partai di luar pemerintah lainnya seperti Gerindra dan PKS.

Demokrat menilai pelantikan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar berpotensi melanggar Undang-Undang tentang Kepolisian, Undang-Undang tentang Pilkada, dan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara.

Dia menyebut Pasal 13 huruf a dan b UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan ketentuan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 dalam Pasal 10 ayat 3 bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Seperti diketahui, syarat hak angket adalah diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Di luar 3 parpol tersebut, dari parpol pendukung pemerintah, ada yang menolak dan ada yang masih mempelajari usulan angket tersebut.

Recent Posts

Kemenpora Mendukung Upaya Redesain Website DPR RI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…

2 jam yang lalu

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

10 jam yang lalu

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

10 jam yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

15 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

16 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

18 jam yang lalu