NASIONAL

Usai Kasusnya di SP3, Demokrat Imbau Rizieq Pulihkan Nama Baik

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus chat (komunikasi pesan) yang diduga mengandung unsur mesum dari seorang pentolan FPI Rizieq Syihab. Perkara yang menyeret Rizieq itu dinyatakan berhenti setelah pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menanggapi hal itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab dinyatakan sah.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar pentolan imam besar FPI itu perlu juga memberikan citra yang baik kepada masyarakat sehingga bisa memulihkan nama baiknya kembali.

“Kita menyambut baik adanya SP3 kepada Pak Habib Rizieq, kalau perlu nama baiknya juga dipulihkan,” kata Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin, (18/6).

Terlepas dari kasus yang sedang menjerat Rizieq itu, Ferdinand menuturkan bahwa selama ini dirinya (Rizieq Shihab) begitu pun keluarga besarnya mau tidak mau ikut memikul beban psikologis akibat tuduhan chat mesum yang menimpa Rizieq.

“Kasihan istri beliau, putri beliau menanggung harus menanggung beban psikologis itu,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Lantas dengan begitu, Ferdinand berharap agar kasus tersebut cepat selesai, sehingga kepolisian bisa mengungkapnya biar tidak menjadi polemik yang berlarut. Kata dia, keputusan kepolisian merupakan jalan yang terbaik.

“Kita kembalikan seluruhnya ke ranah hukum, karena ini subjektivitas kepolisian untuk memutuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri,” kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan singkat Whatsapp.

Selain itu, SP3 kasus dugaan penyebaran konten porno tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Rizieq lewat sebuah video yang diunggah ke YouTube. Pihak kepolisian membenarkan soal SP3 tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Recent Posts

Berduka Paus Fransiskus Wafat, Puan: Semoga Warisan Semangat Perdamainya Selalu Hidup di Hati Umat

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan dukacita atas wafatnya pemimpin tertinggi Gereja…

42 menit yang lalu

Paus Fransiskus Wafat, Menag: Jasa dan Persahabatan Beliau Tak Bisa Kita Lupakan!

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Pemimpin Umat Katolik…

1 jam yang lalu

Ramai Prajurit Masuk Kampus, DPR: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan bahwa Tentara Nasional Indonesia…

2 jam yang lalu

Macet Horor di Tanjung Priok, Sinergi Kawal BUMN: Kurang Tepat Jika Hanya Salahkan Pelindo

MONITOR, Jakarta - Koordinator Perkumpulan Sinergi Kawal BUMN, Arief Rachman angkat bicara terkait kemacetan parah…

3 jam yang lalu

Ikuti Forum Kelompok Parlemen Bela Palestina, Langkah Puan Dinilai Seiring dengan Diplomasi Prabowo

MONITOR, Jakarta - Keikutsertaan Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri pertemuan kelompok parlemen negara-negara yang…

3 jam yang lalu

Terjadi Aksi Pembakaran Mobil Polisi di Depok, DPR Pertanyakan Satgas Antipremanisme Bentukan Dedi Mulyadi

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mempertanyakan perkembangan Satuan Tugas (Satgas) Antipremanisme…

4 jam yang lalu