NASIONAL

Usai Kasusnya di SP3, Demokrat Imbau Rizieq Pulihkan Nama Baik

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus chat (komunikasi pesan) yang diduga mengandung unsur mesum dari seorang pentolan FPI Rizieq Syihab. Perkara yang menyeret Rizieq itu dinyatakan berhenti setelah pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menanggapi hal itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab dinyatakan sah.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar pentolan imam besar FPI itu perlu juga memberikan citra yang baik kepada masyarakat sehingga bisa memulihkan nama baiknya kembali.

“Kita menyambut baik adanya SP3 kepada Pak Habib Rizieq, kalau perlu nama baiknya juga dipulihkan,” kata Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin, (18/6).

Terlepas dari kasus yang sedang menjerat Rizieq itu, Ferdinand menuturkan bahwa selama ini dirinya (Rizieq Shihab) begitu pun keluarga besarnya mau tidak mau ikut memikul beban psikologis akibat tuduhan chat mesum yang menimpa Rizieq.

“Kasihan istri beliau, putri beliau menanggung harus menanggung beban psikologis itu,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Lantas dengan begitu, Ferdinand berharap agar kasus tersebut cepat selesai, sehingga kepolisian bisa mengungkapnya biar tidak menjadi polemik yang berlarut. Kata dia, keputusan kepolisian merupakan jalan yang terbaik.

“Kita kembalikan seluruhnya ke ranah hukum, karena ini subjektivitas kepolisian untuk memutuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri,” kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan singkat Whatsapp.

Selain itu, SP3 kasus dugaan penyebaran konten porno tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Rizieq lewat sebuah video yang diunggah ke YouTube. Pihak kepolisian membenarkan soal SP3 tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Recent Posts

Ekspor Perdana 2026, 8,3 ton Ikan asal Natuna tembus ke Hong Kong

MONITOR, Natuna - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau mengawal ekspor perdana ikan…

13 menit yang lalu

Kemenperin Perluas Akses Kerja Penyandang Disabilitas di Industri

MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri manufaktur karena merupakan penggerak dan…

41 menit yang lalu

Diplomasi Al-Qur’an, Kemenag Gandeng 4 Lembaga Mesir di CIBF 2026

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga penerbitan dan distribusi di…

2 jam yang lalu

Komisi XI DPR Evaluasi Pengendalian Inflasi Sumut Jelang Ramadan

MONITOR, Jakarta - Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Provinsi Sumatera…

3 jam yang lalu

Implementasi Human Capital Berbasis Teknologi Digital, Jasa Marga Raih Dua Penghargaan di IHCBA 2025

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menunjukkan implementasi pengelolaan human capital berbasis teknologi…

4 jam yang lalu

Menag Puji Kolaborasi Relawan dan Media Tangani Bencana Cisarua

MONITOR, Jakarta - Di tengah duka yang masih menyelimuti Bandung Barat, aktivitas kemanusiaan tak pernah…

5 jam yang lalu