NASIONAL

Usai Kasusnya di SP3, Demokrat Imbau Rizieq Pulihkan Nama Baik

MONITOR, Jakarta – Pihak kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus chat (komunikasi pesan) yang diduga mengandung unsur mesum dari seorang pentolan FPI Rizieq Syihab. Perkara yang menyeret Rizieq itu dinyatakan berhenti setelah pihak kepolisian mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Menanggapi hal itu, Kadiv Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan isu Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan percakapan (Chat) porno oleh Rizieq Shihab dinyatakan sah.

Untuk itu, pihaknya menyarankan agar pentolan imam besar FPI itu perlu juga memberikan citra yang baik kepada masyarakat sehingga bisa memulihkan nama baiknya kembali.

“Kita menyambut baik adanya SP3 kepada Pak Habib Rizieq, kalau perlu nama baiknya juga dipulihkan,” kata Ferdinand Hutahaean saat dikonfirmasi, Senin, (18/6).

Terlepas dari kasus yang sedang menjerat Rizieq itu, Ferdinand menuturkan bahwa selama ini dirinya (Rizieq Shihab) begitu pun keluarga besarnya mau tidak mau ikut memikul beban psikologis akibat tuduhan chat mesum yang menimpa Rizieq.

“Kasihan istri beliau, putri beliau menanggung harus menanggung beban psikologis itu,” ungkap Politisi Demokrat ini.

Lantas dengan begitu, Ferdinand berharap agar kasus tersebut cepat selesai, sehingga kepolisian bisa mengungkapnya biar tidak menjadi polemik yang berlarut. Kata dia, keputusan kepolisian merupakan jalan yang terbaik.

“Kita kembalikan seluruhnya ke ranah hukum, karena ini subjektivitas kepolisian untuk memutuskan,” tandasnya.

Sebelumnya, informasi SP3 itu disampaikan oleh penasehat hukum Rizieq, Kapitra Ampera.

“Kasus chat (porno) sudah diSP3 Polri,” kata Kapitra kepada wartawan, melalui pesan singkat Whatsapp.

Selain itu, SP3 kasus dugaan penyebaran konten porno tersebut sebelumnya juga disampaikan langsung oleh Rizieq lewat sebuah video yang diunggah ke YouTube. Pihak kepolisian membenarkan soal SP3 tersebut.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017. Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.

Recent Posts

Forum ICMI, Prof Rokhmin paparkan Strategi Transformasi Sektor Pangan untuk Wujudkan Kedaulatan

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR-RI Prof Rokhmin Dahuri mendorong pemerintah untuk melakukan transformasi sektor…

2 jam yang lalu

Satu Dosis Vaksin Tak Cukup, Kementan Gaungkan Vaksinasi Booster PMK

MONITOR, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat upaya pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) melalui pelaksanaan…

4 jam yang lalu

Soroti Jutaan Sarjana Nganggur, Puan Dorong Orkestrasi Lintas Kementerian Jembatani Pelamar Kerja

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti jumlah pengangguran berpendidikan sarjana di Indonesia…

8 jam yang lalu

Dukung Ketahanan Air dan Pangan, Kementerian PU Perkuat Infrastruktur Sumber Daya Air di Kalbar

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus memperkuat program dukungan ketahanan air dan pangan…

12 jam yang lalu

Diplomat Kemenlu Meninggal, DPR Singgung Peran Arya Bagi Diplomasi dan Advokasi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan menyampaikan duka cita atas meninggalnya…

14 jam yang lalu

Pembangunan Jalan Tol Solo–Yogyakarta–NYIA Kulonprogo Segmen Prambanan-Purwomartani Dipastikan Sesuai Rencana

MONITOR, Purwomartani - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan Achmad Purwantono, melakukan tinjauan langsung…

14 jam yang lalu