MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan, integrasi ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) akan diberlakukan efektif pada 20 Juni 2018.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 382/KPTS/M/2018 tanggal 5 Juni 2018, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor, tarif, dan sistem pengumpulan tol secara integrasi pada Jalan Tol JORR, maka integrasi sistem pembayaran dan besaran tarif akan berlaku dalam 7 hari, sejak keputusan dibuat, atau pada 13 Juni 2018 pukul 00.00 WIB.
“Namun, mempertimbangkan efektivitas sosialiasi, maka pemberlakuan sistem integrasi JORR akan berlaku efektif mulai hari Rabu, 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB,” ujar Juru Bicara Jasa Marga, Dwimawan Heru, di Jakarta, Rabu (13/6).
Oleh sebab itu, untuk meningkatkan edukasi kepada pengguna jalan tol, Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT) dan bersama dengan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pengelola ruas Jakarta Outer Ring Road (JORR) sepakat untuk menambah waktu sosialisasi dalam rangka integrasi JORR.
Adapun seksi yang diberlakukan integrasi pada Jalan Tol JORR efektif mulai 20 Juni 2018 pukul 00.00 WIB meliputi Seksi W1 (Penjaringan-Kebon Jeruk), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang).
Selanjutnya, Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), jalan tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-2A, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan jalan tol Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami.