Jumat, 22 November, 2024

Anies : Penyegelan Bangunan di Pulau Reklamasi Bukti Pemrov DKI Taat Aturan

MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kalau sikapnya mekakukan penyegelan terhadap dua pulau reklamasi yakni pulau C dan D sebagai bukti kalau Pemprov DKI komitmen menjalankan aturan.

Menurut Anies, banguna tersebut disegel karena melanggar aturan yakni tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kalau ada bangunan yang dibangun tanpa menggunakan IMB ya harus ditindak, justru menjadi keliru kalau gubernur mendiamkan. Itulah sebenarnya, malah kita harus lebih fokus karena saya fokusnya penindakan pada penegakkan aturan, ya itulah jawabnya,” ujar Anies di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/6/2018).

Baca Juga : Anies Segel Pulau Reklamasi, Ini Reaksi Luhut Pandjaitan

Menurutnya, penyegelan 934 bangunan di Pulau D merupakan langkah awal penindakan atas pelanggaran tersebut. Anies mengaku akan menjalankan amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dengan membentuk badan pelaksana reklamasi. Setelah badan ini terbentuk, pihaknya akan menyusun rencana-rencana selanjutnya.

- Advertisement -

“Dari rencana itulah kemudian diterjemahakan dalam tata ruang yang nanti akan diperdakan. Nah dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya, mana wilayah menjadi zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial, fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi,” jelasnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dikatakanya akan segera membahas kembali dua raperda reklamasi yakni tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantas Utara Jakarta (RTKS) serta Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat dihentikannya. Anies menginginkan agar langkah Pemprov DKI Jakarta tidak menyalahi aturan.

“Nah itu belum ada, karena itu semua sekarang dihentikan dulu. Kita akan bereskan itu. Insyaallah bisa tahun ini, kan sudah ada rancangannya, kemarin kita tinggal menuntaskan saja,” ungkapnya.

Menurutnya, pencabutan dua Raperda itu dikarenakan harus diperbaiki dulu agar sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta. Salah satunya harus membentuk badan pelaksana reklamasi terlebih dahulu untuk membuat master plan reklamasi.

“Sesudah ada badan pelaksana reklamasi sesuai amanat Perpres 52 Tahun ’95 disusun rencana untuk wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari rencana itulah kemudian diterjemahkan dalam tata ruang yang nanti akan diperdakan,”Jelasnya.

Sambung Anies, dari sana baru kemudian kita bicara tentang bangunannya mana wilayah zona perkantoran, mana zona perumahan, mana zona hijau, mana zona biru, mana tempat untuk fasilitas sosial fasilitas umum, jalannya bentuknya bagaimana, lebarnya berapa, itu semua harus ditentukan dulu lewat perda rencana tata ruang zonasi.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik mengatakan, tindakan penyegelan bangunan di pulau reklamasi merupakan penegakkan Peraturan Daerah. Menurutnya, penataan pulau Reklamasi harus dilakukan setelah adanya perda reklamasi.

“Itu kewenangan gubernur, karena yang disegel kan bangunannya. Wajar saja. Belum ada rencana selanjutnya. Mestinya, Perda yang ditarik itu dimasukkan kembali ke dewan. Ini kan belum, lagi dilakukan pengkajian-pengkajian,” katanya.

Pihaknya meyakini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan solusi-solusi terbaik untuk masalah reklamasi itu. Sehingga tidak merugikan salah satu pihak, tapi akan menguntungkan semua pihak yang terlibat di sana.

“Dewan kan menunggu saja. Nanti dari eksekutif segera mengajukan kembali Raperda itu melalui paripurna,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER