MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta berhasil melakukan penyegelan terhadap ratusan bangunan yang ada di dua pulau reklamasi yakni pulau C dan pulau D, Kamis (7/6).
Gubernur Jakarta Anies Baswedan merinci dalam aksi penyegelan ini berhasil menyegel sedikitnya 932 bangunan. Semua bangunan ini disegel karena tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemprov DKI Jakarta melakukan penyegelan atas seluruh bangunan yang terletak diatas tanah, dimana hak pengolahan lahan ada pada Pemprov DKI Jakarta dan seluruh bangunan ini tidak memiliki izin,” ujar Anies di Pulau D, Kamis (7/6).
Dikatakan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, total sebanyak 932 bangunan yang terpaksa disegel terdiri dari bangunan tempat tinggal, rumah kantor (rukan) dan rukan rumah tinggal.
“Terdiri dari 409 Rumah, 212 rukan dan 313 jadi satu unit rukan rumah tinggal,” kata Anies merinci.
Anies berharap, semua elemen masyarakat mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam mendirikan sebuah bangunan. Ia pastikan akan terus melakukan tindakan tegas untuk siapa saja yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu.
“Kita ingin agar semua kegiatan di Jakarta mengikuti tata aturan yang ada. Dan Alhamdulillah kegiatan penyegelan tadi berjalan dengan baik, petugas Satpol PP maupun petugas dari Dinas Cipta Karya dan tata kota semuanya menjalankan dengan baik dan kita harap semua ini bisa berjalan tuntas,” ucap dia.
Sebelum mendirikan bangunan seharusnya seluruh perijinan diselesaikan terlebih dahulu. Mayoritas masyarakat lebih dulu mendirikan bangunan baru mengurus perijinan, hal itu tidak dibenarkan.
“Jangan dibalik. jangan membangun dahulu baru mengurus izin tetapi pastikan ada izin dulu baru, semua sesuai dengan tata kelola yang ada,” pungkas Anies.