PEMERINTAHAN

Disebut Tertutup Kelola Anggaran, KKP Dinilai Wajar dapat Opini Disclaimer BPK

MONITOR, Jakarta – Kinerja Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjadi sorotan publik, hal tersebut tidak lain dikarenakan, Kementerian yang dinahkodai oleh Menteri Susi Pudjiastuti kembali mendapat opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) untuk ketiga kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai wajar jika perolehan opini WTP diberikan BPK kepada Kementerian KKP. Pasalnya menurut Uchok, KKP selama ini dinilai tertutup dalam pengelolaan anggaran.

“Jadi dari kasus ini, sudah jelas, KKP tidak terbuka dalam belanja dan sangat tertutup dalam pengelolaan keuangan mereka, sehingga wajar BPK memberikan disclaimer atas keuangaan kementerian tersebut,” kata Uchok saat dihubungi MONITOR, Kamis (7/6).

Uchok menegaskan jeleknya keuangan di kementerian keuangan disebabkan adanya aset sebesar Rp. 219 miliar, dari nilai tersebut, dimana sebesar Rp.4.4 miliar berupa aset tetap tidak diketahui keberadaannya.

Terlebih, realisasi belanja sebesar Rp.209.2 miliar untuk pembangunan kapal perikanan untuk diserahkan kepada masyarakat, tapi pembayaran ini, telah dilaksanakan 100 persen atas pekerja fisik kapal yang belum diselesaikan 100 persen.

“Atau berdasarkan berita acara serah terima (BAST), kapal yang diserahkan dari galangan kapal ke koperasi penerima, sebanyak 48 kapal dari 756 kapal telah lunas 100% pembayarannya. Tapi ketika BPK melakukan audit, tidak dikasih bukti yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar KKP khususnya Menteri Susi Pudjiastuti tidak perbanyak pencitraan pribadinya.

“Makanya, tolong menteri jangan banyak pencitraan pribadi, tapi perbaiki dong cara pengelolaan keuangaan lembaga sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari cnbcindonesia.com, Anggota IV BPK Rizal Djalil memaparkan ada tiga isu yang disalahpahami oleh KKP terkait opini tersebut. Pertama, Rizal membenarkan apabila KKP telah memberikan penjelasan kepada BPK, tetapi ketua tim auditor pemeriksa laporan keuangan KKP telah memberikan ketidaksetujuan terhadap penjelasan KKP.

“Ketua tim menyusun konsep ketidaksetujuan atas tanggapan tersebut dan ungkapannya dalam LHP untuk direview secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu,” kata Rizal di hadapan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kantor Kemenko Kemaritiman, Rabu (6/6/2018).

Kedua, Rizal menyebut bahwa BPK berwenang untuk tidak mengakomodir semua tanggapan KKP atau kementerian apapun terkait laporan hasil pemeriksaan yang telah dilalukan BPK.

Ketiga, Rizal mengemukakan klaim KKP yang menyatakan telah melakukan penghematan sebesar Rp 10 triliun dalam 3 tahun terakhir salah tempat. Pasalnya, LHP atas laporan keuangan kementerian tidak dirancang untuk menilai efisiensi atau penghematan.

Recent Posts

Dana Bergulir Tingkatkan Usaha Anggota Koperasi di Majalengka

MONITOR, Jakarta - Koperasi sebagai tonggak pemberdayaan masyarakat, telah membuktikan bahwa ekonomi yang kuat dapat…

6 menit yang lalu

Menteri Yandri Kaget Lihat Jalan Kabupaten Serang Rusak Parah, Respon Menteri PU Cepat

MONITOR, Banten - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengaku kaget…

45 menit yang lalu

Kementerian Imipas Kirim Bantuan untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi

MONITOR, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) menyerahkan bantuan untuk pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Lembata, Nusa Tenggara…

1 jam yang lalu

DPR Minta Negara Global Patuhi Pengadilan Internasional yang Keluarkan Surat Penangkapan PM Israel

MONITOR, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat penangkapan bagi…

3 jam yang lalu

HGN 2024, Prof Rokhmin Beri Apresiasi Para Pahlawan Tanda Jasa

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin…

3 jam yang lalu

Pemuda Muhammadiyah Dorong Penguatan Perlindungan Hukum bagi Pekerja Migran Melalui Revisi UU Perlindungan PMI

MONITOR, Jakarta - Perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi perhatian penting di tengah…

3 jam yang lalu