PEMERINTAHAN

Disebut Tertutup Kelola Anggaran, KKP Dinilai Wajar dapat Opini Disclaimer BPK

MONITOR, Jakarta – Kinerja Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjadi sorotan publik, hal tersebut tidak lain dikarenakan, Kementerian yang dinahkodai oleh Menteri Susi Pudjiastuti kembali mendapat opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat (TMP) untuk ketiga kalinya dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai wajar jika perolehan opini WTP diberikan BPK kepada Kementerian KKP. Pasalnya menurut Uchok, KKP selama ini dinilai tertutup dalam pengelolaan anggaran.

“Jadi dari kasus ini, sudah jelas, KKP tidak terbuka dalam belanja dan sangat tertutup dalam pengelolaan keuangan mereka, sehingga wajar BPK memberikan disclaimer atas keuangaan kementerian tersebut,” kata Uchok saat dihubungi MONITOR, Kamis (7/6).

Uchok menegaskan jeleknya keuangan di kementerian keuangan disebabkan adanya aset sebesar Rp. 219 miliar, dari nilai tersebut, dimana sebesar Rp.4.4 miliar berupa aset tetap tidak diketahui keberadaannya.

Terlebih, realisasi belanja sebesar Rp.209.2 miliar untuk pembangunan kapal perikanan untuk diserahkan kepada masyarakat, tapi pembayaran ini, telah dilaksanakan 100 persen atas pekerja fisik kapal yang belum diselesaikan 100 persen.

“Atau berdasarkan berita acara serah terima (BAST), kapal yang diserahkan dari galangan kapal ke koperasi penerima, sebanyak 48 kapal dari 756 kapal telah lunas 100% pembayarannya. Tapi ketika BPK melakukan audit, tidak dikasih bukti yang cukup dan tepat tentang kewajaran nilai tersebut,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menyarankan agar KKP khususnya Menteri Susi Pudjiastuti tidak perbanyak pencitraan pribadinya.

“Makanya, tolong menteri jangan banyak pencitraan pribadi, tapi perbaiki dong cara pengelolaan keuangaan lembaga sendiri,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari cnbcindonesia.com, Anggota IV BPK Rizal Djalil memaparkan ada tiga isu yang disalahpahami oleh KKP terkait opini tersebut. Pertama, Rizal membenarkan apabila KKP telah memberikan penjelasan kepada BPK, tetapi ketua tim auditor pemeriksa laporan keuangan KKP telah memberikan ketidaksetujuan terhadap penjelasan KKP.

“Ketua tim menyusun konsep ketidaksetujuan atas tanggapan tersebut dan ungkapannya dalam LHP untuk direview secara berjenjang oleh pengendali teknis dan pengendali mutu,” kata Rizal di hadapan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan kantor Kemenko Kemaritiman, Rabu (6/6/2018).

Kedua, Rizal menyebut bahwa BPK berwenang untuk tidak mengakomodir semua tanggapan KKP atau kementerian apapun terkait laporan hasil pemeriksaan yang telah dilalukan BPK.

Ketiga, Rizal mengemukakan klaim KKP yang menyatakan telah melakukan penghematan sebesar Rp 10 triliun dalam 3 tahun terakhir salah tempat. Pasalnya, LHP atas laporan keuangan kementerian tidak dirancang untuk menilai efisiensi atau penghematan.

Recent Posts

Wukuf di Arafah, Menag Ingatkan Jemaah Patuhi Larangan Ihram dan Perbanyak Zikir

MONITOR, Jakarta - Hari ini, 8 Zulhijah 1446 H bertepatan tanggal 4 Juni 2025 jemaah…

2 jam yang lalu

DPR Sebut Paket Stimulus Bisa Dorong Gerak Ekonomi Kerakyatan, Kelas Menengah Harap Diperhatikan

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansah berpandangan kebijakan paket stimulus ekonomi…

5 jam yang lalu

Puncak Haji Dimulai, Puan Ingatkan Penyelenggara Beri Pelayanan Terbaik Bagi Jemaah

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)…

6 jam yang lalu

Ribuan Calon Jemaah Gagal Berangkat ke Tanah Suci, DPR Dorong Mekanisme Haji Furoda Masuk UU PIHU

MONITOR, Jakarta - Ribuan calon jemaah haji furoda Indonesia gagal berangkat ke tanah suci usai…

8 jam yang lalu

Pertamina NRE dan MGH Energy Sinergi Kembangkan E-fuels, Solusi Inovatif Dekarbonisasi Sektor Transportasi

MONITOR, Jakarta - Dekarbonisasi di sektor transportasi memerlukan solusi inovatif. Pertamina NRE berkolaborasi dengan perusahaan Perancis,…

8 jam yang lalu

Aturan Baru SEOJK 2025, Lifepal Siap Perkuat Literasi dan Akses Asuransi Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan serangkaian Surat Edaran OJK (SEOJK) 2025…

9 jam yang lalu