MONITOR, Jakarta – Sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah.
KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, secara kebijakan anggaran diharapkan sudah mulai dirancang pada APBD perubahan 2018.
Dikutip dari laman kemendagri.go.id, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil memberikan dana stimulus KIA kepada 150 kabupaten/kota yang memiliki cakupan Akta Kelahiran tertinggi tingkat provinsi.
Sementara tahun 2016 dan 2017 ada masing-masing 50 kabupaten kota yang mendapatkan alokasi anggaran pusat. Sisanya 5 kabupaten/kota menganggarkan melalui APBD pada tahun lalu.
Dengan demikian, hingga kini ada 305 kabupaten/kota yang sudah menerapkan KIA, baik melalui APBN maupun APBD. Sisanya, 206 kabupaten/kota akan menerapkan KIA pada tahun 2019, bisa dari anggaran pusat maupun anggaran daerah.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong percepatan terbentuknya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Direktur Jenderal…
MONITOR, Banjarmasin - DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil)…
MONITOR, Selat Malaka - KN. Belut Laut-406 yang dikomandani oleh Letkol Bakamla Haslul Prio Widiatmoko…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Santri 2025 menandai satu dasawarsa sejak pertama kali ditetapkan pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Irine Yusiana Roba Putri menyatakan keprihatinan mendalam…