MONITOR, Jakarta – Sejumlah daerah sudah mulai mengejar penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Identitas diri yang diperuntukan bagi anak usia 0 sampai 17 tahun ini sudah diterapkan di beberapa daerah.
KIA merupakan identitas resmi yang memiliki kekuatan secara hukum bagi anak yang diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua kabupaten/kota mulai menerapkan Kartu Identitas Anak (KIA) pada tahun 2019 mendatang. Untuk itu, secara kebijakan anggaran diharapkan sudah mulai dirancang pada APBD perubahan 2018.
Dikutip dari laman kemendagri.go.id, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil memberikan dana stimulus KIA kepada 150 kabupaten/kota yang memiliki cakupan Akta Kelahiran tertinggi tingkat provinsi.
Sementara tahun 2016 dan 2017 ada masing-masing 50 kabupaten kota yang mendapatkan alokasi anggaran pusat. Sisanya 5 kabupaten/kota menganggarkan melalui APBD pada tahun lalu.
Dengan demikian, hingga kini ada 305 kabupaten/kota yang sudah menerapkan KIA, baik melalui APBN maupun APBD. Sisanya, 206 kabupaten/kota akan menerapkan KIA pada tahun 2019, bisa dari anggaran pusat maupun anggaran daerah.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyiapkan 6.859 masjid di seluruh Indonesia sebagai tempat singgah…
MONITOR, Jakarta - Transformasi kelembagaan dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) menjadi Universitas Islam Negeri…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa berbagai dinamika kehidupan, baik berupa ujian…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mengakselerasi transformasi teknologi di sektor industri nasional dengan…
MONITOR, Jakarta – PT Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division (JMT) kembali melanjutkan pekerjaan rekonstruksi perkerasan…