NASIONAL

Polemik PSI Dihentikan, Kredibilitas KPU Mulai Diragukan

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait temuan KPU yang menyatakan bahwa PSI melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, telah dihentikan pihak kepolisian. Adapun alasannya, lantaran KPU memberikan keterangan yang tidak konsisten kepada Bawaslu dan pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, pada 16 Mei lalu di hadapan Bawaslu, KPU menegaskan adanya iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut.

KPU juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal. Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Sehingga pada ketentuan itu merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, menilai cara KPU dengan membuat keterangan yang tidak konsisten menunjukan bahwa KPU kredibilitasnya diragukan publik. Dengan kata lain menurutnya, KPU kredibilitasnya sudah buruk.

“Bahwa dalam kasus PSI kredibilitas KPU sebagai penyelenggara utama pemilu memburuk,” kata Ubedilah melalui keterangannya kepada MONITOR, Jakarta, Senin (4/6).

Ia menegaskan, sikap KPU dengan memberikan keterangan yang tidak konsisten dalam suatu perkara pelanggaran dalam aturan pemilu menunjukan KPU tidak memiliki integritas dan kredibiltas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Memberikan keterangan yang berbeda dalam perkara yang sama tidak hanya menunjukan inkonsistensi tetapi juga menunjukan rendahnya integritas komisioner KPU. Keterangan berbeda dengan yang disampaikan Pihak KPU saat pemeriksaan di Bareskrim Polri,” imbuh dosen Sosiologi Politik UNJ ini.

Perlu diketahui bahwa PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal. PSI melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492. Pihak KPU menyebut belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019. Keterangan berbeda tersebut yang membuat pihak kepolisian membuat SP3 untuk kasus PSI tersebut.

Recent Posts

DPR Dorong Agar Kuota Haji Indonesia Bertambah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan pihaknya sedang berupaya…

3 jam yang lalu

Berbondong-bondong, 199 Warga Penggarap Lahan UIII Terima Santunan

MONITOR, Depok- Sebanyak 199 warga dari 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama berkumpul untuk…

5 jam yang lalu

Haji 2024, Ada 554 Kloter Jemaah dengan Tiga Bandara Layani Fasttrack

MONITOR, Jakarta - Pada penyelengaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, Indonesia akan memberangkatkan 241.000 jemaah.…

6 jam yang lalu

Lantik PAW Anggota MPR, Bamsoet Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan Indonesia

MONITOR, Jakarta - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mengingatkan…

7 jam yang lalu

Gelar Temu Bisnis, Kemenperin Jodohkan IKM Pangan dan Furnitur dengan Ritel

MONITOR, Jakarta - Upaya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong kemandirian Industri Kecil Menengah (IKM) salah satunya…

8 jam yang lalu

DPR Dukung Satgas Pemberantasan Judi Online Libatkan Kementerian dan Lembaga

MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI mengapresiasi rencana Presiden Jokowi yang akan membentuk Satuan…

11 jam yang lalu