NASIONAL

Polemik PSI Dihentikan, Kredibilitas KPU Mulai Diragukan

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait temuan KPU yang menyatakan bahwa PSI melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, telah dihentikan pihak kepolisian. Adapun alasannya, lantaran KPU memberikan keterangan yang tidak konsisten kepada Bawaslu dan pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, pada 16 Mei lalu di hadapan Bawaslu, KPU menegaskan adanya iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut.

KPU juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal. Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Sehingga pada ketentuan itu merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, menilai cara KPU dengan membuat keterangan yang tidak konsisten menunjukan bahwa KPU kredibilitasnya diragukan publik. Dengan kata lain menurutnya, KPU kredibilitasnya sudah buruk.

“Bahwa dalam kasus PSI kredibilitas KPU sebagai penyelenggara utama pemilu memburuk,” kata Ubedilah melalui keterangannya kepada MONITOR, Jakarta, Senin (4/6).

Ia menegaskan, sikap KPU dengan memberikan keterangan yang tidak konsisten dalam suatu perkara pelanggaran dalam aturan pemilu menunjukan KPU tidak memiliki integritas dan kredibiltas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Memberikan keterangan yang berbeda dalam perkara yang sama tidak hanya menunjukan inkonsistensi tetapi juga menunjukan rendahnya integritas komisioner KPU. Keterangan berbeda dengan yang disampaikan Pihak KPU saat pemeriksaan di Bareskrim Polri,” imbuh dosen Sosiologi Politik UNJ ini.

Perlu diketahui bahwa PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal. PSI melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492. Pihak KPU menyebut belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019. Keterangan berbeda tersebut yang membuat pihak kepolisian membuat SP3 untuk kasus PSI tersebut.

Recent Posts

Dorong Kemandirian, Menko Muhaimin Buka Jalan Santri Keluar dari Kemiskinan

MONITOR, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar mengajak Kementerian…

9 jam yang lalu

Menteri UMKM Apresiasi KUM Peduli untuk Perkuat Kapasitas UMKM Kalbar

MONITOR, Pontianak – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengapresiasi peluncuran program…

9 jam yang lalu

Dua Tahun Asta Cita: Kemenag Perkuat Pendidikan, Nutrisi Santri, Ekonomi Umat, dan Kerukunan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengungkap sejumlah program yang menjangkau jutaan masyarakat dalam dua tahun…

18 jam yang lalu

MUI: Penundaan Pelaksanaan Wajib Halal Menunjukkan Kekurang Siapan

MONITOR, Jakarta - Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), DR. KH Masyhuril Khamis, SH.,…

1 hari yang lalu

Menhaj: Belanja Haji Capai 4 Triliun, UMKM Daerah Harus Ambil Peluang

MONITOR, Gowa - Penyelenggaraan haji bukan hanya urusan perjalanan dan ibadah. Aktivitas jutaan jemaah dan…

1 hari yang lalu

Kawendra Dorong HKTI Kawal Aspirasi Petani, Bantuan Ayam Petelur dan 20 Etalase Disalurkan di Lumajang

MONITOR, Lumajang - Anggota DPR RI Kawendra Lukistian mendorong Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten…

2 hari yang lalu