NASIONAL

Polemik PSI Dihentikan, Kredibilitas KPU Mulai Diragukan

MONITOR, Jakarta – Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait temuan KPU yang menyatakan bahwa PSI melakukan kampanye di luar jadwal yang ditentukan, telah dihentikan pihak kepolisian. Adapun alasannya, lantaran KPU memberikan keterangan yang tidak konsisten kepada Bawaslu dan pihak kepolisian.

Sebagaimana diketahui, pada 16 Mei lalu di hadapan Bawaslu, KPU menegaskan adanya iklan PSI di Harian Jawa Pos mengandung unsur kampanye lantaran memuat citra diri partai berupa lambang dan nomor urut.

KPU juga menyebut iklan yang tayang pada 23 April itu tergolong kampanye di luar jadwal. Sebab, parpol baru boleh berkampanye di media massa mulai 24 Maret 2019 mendatang. Sehingga pada ketentuan itu merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019.

Menanggapi hal itu, Pengamat politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, menilai cara KPU dengan membuat keterangan yang tidak konsisten menunjukan bahwa KPU kredibilitasnya diragukan publik. Dengan kata lain menurutnya, KPU kredibilitasnya sudah buruk.

“Bahwa dalam kasus PSI kredibilitas KPU sebagai penyelenggara utama pemilu memburuk,” kata Ubedilah melalui keterangannya kepada MONITOR, Jakarta, Senin (4/6).

Ia menegaskan, sikap KPU dengan memberikan keterangan yang tidak konsisten dalam suatu perkara pelanggaran dalam aturan pemilu menunjukan KPU tidak memiliki integritas dan kredibiltas sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Memberikan keterangan yang berbeda dalam perkara yang sama tidak hanya menunjukan inkonsistensi tetapi juga menunjukan rendahnya integritas komisioner KPU. Keterangan berbeda dengan yang disampaikan Pihak KPU saat pemeriksaan di Bareskrim Polri,” imbuh dosen Sosiologi Politik UNJ ini.

Perlu diketahui bahwa PSI dilaporkan dengan pasal pelanggaran tindak pidana kampanye diluar jadwal. PSI melanggar UU nomor 7 Tahun 2017 pasal 492. Pihak KPU menyebut belum menetapkan jadwal kampanye dan peraturan teknis (PKPU) kampanye untuk Pemilu 2019. Keterangan berbeda tersebut yang membuat pihak kepolisian membuat SP3 untuk kasus PSI tersebut.

Recent Posts

KKP Tuntaskan KNMP 100 Persen di Jateng, 60 Titik Siap Menyusul

MONITOR, Jakarta - Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di pesisir Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah…

2 jam yang lalu

Kemenag Serahkan Bantuan Rp10,2 Miliar untuk Sumbar

MONITOR, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama Khairunas menyerahkan bantuan untuk korban bencana di Sumatera…

6 jam yang lalu

Cara UIN Jakarta Amankan Aset Negara lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi

MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta mencatatkan langkah penting dalam pengamanan…

8 jam yang lalu

Karantina Kepri Periksa Durian Tanjung Batu

MONITOR, Batam - Karantina Kepri melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjung Batu melakukan pemeriksaan durian asal…

9 jam yang lalu

Warga Pulau Pari Gugat Holcim, Prof. Rokhmin: Suara Nelayan Kecil Bisa Jadi Tonggak Keadilan Iklim Dunia

MONITOR, Jakarta - Gugatan warga Pulau Pari, Kepulauan Seribu, terhadap perusahaan semen multinasional Holcim dinilai…

10 jam yang lalu

Kunjungi Aceh Tamiang, Menteri Maman Luncurkan Klinik UMKM Bangkit

MONITOR, Aceh Tamiang - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Klinik…

10 jam yang lalu