MONITOR, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengaku dikagetkan dengan adanya informasi yang menyebutkan kalau dirinya mengeluarkan surat edaran untuk memungut uang zakat sebesar Rp 1 juta untuk setiap Rt.
Untuk mengklarifikasi informasi tersebut, Anies rencananya akan memanggil pihak-pihak yang terlibat.
“informasi tersebut tidak benar, ini harus diluruskan jadi benar. Untuk itu hari ini juga saya akan panggil semua pihak terkait soal adanya surat edaran pungut pajak Rp 1 juta ini,” ujar Anies
saat mengikuti acara Soft Launching Program Berteman Jakarta di Polda Metro Jaya, Senin (4/6).
Diakui Anies, sebagai Gubernur Jakarta dirinya memang membuat surat edaran agar semuat RT di Jakarta bisa menyalurkan zakat fitrah melalui Badan Amil Zakat Infaq Sadaqoh (Bazis)
“Ya, memang Pemprov DKI mengeluarkan surat edaran itu. Tapi dalam surat edaran itu tidak menyebutkan berapa nominal zakat yang harus dibayar,”tukas Anies.
Sebab, kata Anies, zakat fitrah, perintah agama bukan kewajiban dari gubernur. Dlam hal ini Pemprov DKI Jakarta, hanya memfasilitasi masyarakat agar lebih tepat menyalurkan zakatnya.
“Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan target dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi,” tegas Anies.
Sebelumnya beredar surat edaran dari beberapa kelurahan di Jakarta yang menargetkan uang sebesar Rp1 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT). Surat tersebut juga mencantumkan imbauan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan / Map GAR Tahun 1439 H/2018 M.