PARLEMEN

RKUHP, PPP Minta LGBT Masuk Rumusan

MONITOR, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) Arsul Sani menyatakan tidak menerima dengan usulan formulasi yang disampaikan pemerintah terkait pasal perbuatan cabul sesama jenis atau oleh kaum LGBT.

Dimana pemerintah merumuskan pasalnya dengan menempatkan kata sesama jenis atau berlainan /lawan jenis dalam frasa penjelasan.

Sehingga, nantinya perbuatan cabul baik oleh dan terhadap sesama jenis tetap akan dapat dipidana.

“PPP tidak akan menerima kalau unsur “sesama jenis” maupun “berlawanan jenis” itu hanya masuk dalam penjelasan. Posisi PPP adalah, unsur tersebut harus masuk dalam rumusan pasal sehingga memberi pesan tegas kepada publik bahwa hukum pidana Indonesia,”kata Arsul, di Jakarta, Minggu (3/6).

“Yakni melarang perbuatan cabul tidak hanya oleh dan terhadap mereka yang berlainan jenis tetapi juga ketika dilakukan oleh dan terhadap sesama jenis atau yang pelakunya LGBT,” tambahnya.

Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP itu menegaskan, masuknya norma tersebut dalam pasal bukan dalam rangka mengkriminalisasi terhadap mereka yang berstatus LGBT tapi pada tindakan atau perbuatan cabul.

“Pasal tersebut bukan kriminalisasi terhadap orang karena status LGBT-nya, tetapi karena perbuatan cabulnya. Jadi laki-laki atau perempuan baik yang normal atau yang LGBT hanya dipidana kalau melakukan perbuaan cabul,” pungkasnya.

Recent Posts

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

11 jam yang lalu

Kementerian UMKM Fasilitasi UMKM Aceh Bangkit Pascabencana

MONITOR, Aceh – Ratusan pengusaha UMKM terdampak bencana di Aceh mengikuti workshop pendampingan peningkatan kapasitas…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Waralaba Jadi Instrumen UMKM Naik Kelas

MONITOR, Surabaya – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mendorong pengembangan waralaba sebagai salah…

1 hari yang lalu

Soroti Dugaan Korupsi Batu Bara Kukar, LSAK: Uang Disita, Kok Pemiliknya Tidak Ditetapkan Tersangka?

MONITOR, Jakarta - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperjelas status…

1 hari yang lalu

MTQ Nasional XXXI, Menag: Jadikan Al-Qur’an sebagai Living Quran

MONITOR, Jakarta - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI Tahun 2026 di Kota Semarang, Jawa…

1 hari yang lalu

Kemenhaj Umumkan Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2, Seleksi Petugas Berlanjut

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi mengumumkan peserta yang berhak mengikuti Computer Assisted…

1 hari yang lalu