HUMANIORA

Cara Unik BPKN Lindungi Puluhan Dhuafa dalam Berniaga

MONITOR, Tangerang Selatan – Bulan suci Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan spirit kepedulian terhadap sesama. Maka itu, bulan suci ini harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menumbuhkan rasa cinta kasih dan kedermawanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, saat memberikan Santunan dan Berbuka Puasa Bersama dengan anak yatim dan panti jompo yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Yayasan Amal Wanita, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (30/5).

Kegiatan yang bertajuk “Buka hati, untuk saling melindungi” ini memberikan santunan berupa uang tunai, sembako, perangkat alat sholat, pakaian dan obat-obatan kepada 40 anak yatim dan dhuafa, serta 31 orang tua (lansia).

Menurutnya tujuan beribadah tidak hanya semata-mata mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa. Tetapi, melalui ibadah mampu menyadarkan umat beragama peduli terhadap kemanusiaan.

Oleh sebab itu, ia menekankan bulan suci Ramadan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan spirit gerakan sosial dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Karena, sejatinya dalam beragama adalah melahirkan kecintaan kepada kemanusian.

“Beragama tujuan yang paling mulia adalah memiliki empati yang tinggi terhadap kemanusian. Jika ini sudah terwujud, maka akan terwujud kehidupan yang damai dan saling berbagi terhadap sesama,” ujarnya.

Pada kesempatan pemberian bantuan, Ketua BPKN, Ardiansyah Parman juga memberikan tausiah singkat yang diikuti dengan tanya jawab ringan dengan pembina, pengurus dan penghuni Panti Yayasan Amal Wanita.

Tujuan dari sosialisasi melalui tausiah itu tak lain untuk memotivasi kaum dhuafa agar meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertransaksi dan mengkonsumsi barang serta jasa. Dalam tausiahnya, Ardiansyah mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar manusia melakukan dengan jujur dan Adil dalam melakukan transaksi perdagangan, termasuk sebagai upaya melindungi konsumen.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa tata tertib perniagaan yang melindungi konsumen ini sudah dijelaskan Allah dalam Surat Hud 84-85. Demikian pula dalam Surat Al-An’am 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.

Selanjutnya, dalam diskusi ringan menjelang buka puasa, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen yang diatur didalam UU Perlindungan Konsumen Tahun 1998, apa saja hak dan kewajiban konsumen itu.

Recent Posts

Panen 88 Hari, Demplot Padi Organik di Subang Tingkatkan Produktivitas hingga Tiga Kali Lipat

MONITOR, Subang – Demplot budidaya padi organik di kawasan Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Kecamatan Dawuan,…

23 jam yang lalu

DPR Dukung Aksi Jerhemy Nemo Tebang Sawit Ilegal, Dorong Gerakan Penghijauan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan memuji aksi penghijauan yang dilakukan…

2 hari yang lalu

Legislator Soroti Dugaan Klaim Fiktif JKN, Dorong Agar Diusut Tuntas karena ‘Rampok’ Uang Rakyat

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti dugaan praktik klaim fiktif Jaminan…

2 hari yang lalu

Evaluasi Haji Embarkasi Banjarmasin, Menhaj Utamakan Istithaah Kesehatan Hingga Nol Toleransi Pelanggaran

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menegaskan bahwa evaluasi…

2 hari yang lalu

Perkuat Ekosistem Transportasi Berkelanjutan, Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk memperkuat perannya dalam mendukung ekosistem transportasi berkelanjutan…

2 hari yang lalu

Sikapi Penyesuaian BPIH 2027, Menhaj Tekankan Efisiensi Tanpa Turunkan Kualitas Layanan

MONITOR, Banjarbaru - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Biaya…

2 hari yang lalu