HUMANIORA

Cara Unik BPKN Lindungi Puluhan Dhuafa dalam Berniaga

MONITOR, Tangerang Selatan – Bulan suci Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan spirit kepedulian terhadap sesama. Maka itu, bulan suci ini harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menumbuhkan rasa cinta kasih dan kedermawanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, saat memberikan Santunan dan Berbuka Puasa Bersama dengan anak yatim dan panti jompo yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Yayasan Amal Wanita, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (30/5).

Kegiatan yang bertajuk “Buka hati, untuk saling melindungi” ini memberikan santunan berupa uang tunai, sembako, perangkat alat sholat, pakaian dan obat-obatan kepada 40 anak yatim dan dhuafa, serta 31 orang tua (lansia).

Menurutnya tujuan beribadah tidak hanya semata-mata mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa. Tetapi, melalui ibadah mampu menyadarkan umat beragama peduli terhadap kemanusiaan.

Oleh sebab itu, ia menekankan bulan suci Ramadan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan spirit gerakan sosial dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Karena, sejatinya dalam beragama adalah melahirkan kecintaan kepada kemanusian.

“Beragama tujuan yang paling mulia adalah memiliki empati yang tinggi terhadap kemanusian. Jika ini sudah terwujud, maka akan terwujud kehidupan yang damai dan saling berbagi terhadap sesama,” ujarnya.

Pada kesempatan pemberian bantuan, Ketua BPKN, Ardiansyah Parman juga memberikan tausiah singkat yang diikuti dengan tanya jawab ringan dengan pembina, pengurus dan penghuni Panti Yayasan Amal Wanita.

Tujuan dari sosialisasi melalui tausiah itu tak lain untuk memotivasi kaum dhuafa agar meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertransaksi dan mengkonsumsi barang serta jasa. Dalam tausiahnya, Ardiansyah mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar manusia melakukan dengan jujur dan Adil dalam melakukan transaksi perdagangan, termasuk sebagai upaya melindungi konsumen.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa tata tertib perniagaan yang melindungi konsumen ini sudah dijelaskan Allah dalam Surat Hud 84-85. Demikian pula dalam Surat Al-An’am 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.

Selanjutnya, dalam diskusi ringan menjelang buka puasa, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen yang diatur didalam UU Perlindungan Konsumen Tahun 1998, apa saja hak dan kewajiban konsumen itu.

Recent Posts

Prof. Ahmad Tholabi Kharlie: Amandemen Konstitusi Harus Menjadi Langkah Terakhir dalam Menata Desentralisasi

MONITOR, Tangsel - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Ahmad Tholabi Kharlie, S.H.,…

33 menit yang lalu

Kemenhaj Buka Opsi Maskapai Alternatif untuk Tekan BPIH 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI membuka opsi penggunaan maskapai alternatif dalam…

3 jam yang lalu

Rekor Pendaftar Terbanyak: 3.420 Abstrak Bersaing Ketat di AICIS+ 2026, 384 Naskah Lolos Seleksi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat…

7 jam yang lalu

Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Tertib Administrasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II tertib memenuhi…

8 jam yang lalu

Menteri UMKM Ajak Mahasiswa Jadi Pencipta Solusi melalui Kewirausahaan

MONITOR, Bandung - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengajak mahasiswa mengembangkan…

8 jam yang lalu

Panen Demplot ExtraGen di Malang Tembus 12,5 Ton per Hektare, Pemkab Siapkan Pengembangan Lebih Luas

MONITOR, Malang - Pemerintah Daerah Kabupaten Malang bersama PT Indoraya Mitra Persada 168 (IMP 168)…

23 jam yang lalu