HUMANIORA

Cara Unik BPKN Lindungi Puluhan Dhuafa dalam Berniaga

MONITOR, Tangerang Selatan – Bulan suci Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan spirit kepedulian terhadap sesama. Maka itu, bulan suci ini harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menumbuhkan rasa cinta kasih dan kedermawanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, saat memberikan Santunan dan Berbuka Puasa Bersama dengan anak yatim dan panti jompo yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Yayasan Amal Wanita, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (30/5).

Kegiatan yang bertajuk “Buka hati, untuk saling melindungi” ini memberikan santunan berupa uang tunai, sembako, perangkat alat sholat, pakaian dan obat-obatan kepada 40 anak yatim dan dhuafa, serta 31 orang tua (lansia).

Menurutnya tujuan beribadah tidak hanya semata-mata mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa. Tetapi, melalui ibadah mampu menyadarkan umat beragama peduli terhadap kemanusiaan.

Oleh sebab itu, ia menekankan bulan suci Ramadan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan spirit gerakan sosial dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Karena, sejatinya dalam beragama adalah melahirkan kecintaan kepada kemanusian.

“Beragama tujuan yang paling mulia adalah memiliki empati yang tinggi terhadap kemanusian. Jika ini sudah terwujud, maka akan terwujud kehidupan yang damai dan saling berbagi terhadap sesama,” ujarnya.

Pada kesempatan pemberian bantuan, Ketua BPKN, Ardiansyah Parman juga memberikan tausiah singkat yang diikuti dengan tanya jawab ringan dengan pembina, pengurus dan penghuni Panti Yayasan Amal Wanita.

Tujuan dari sosialisasi melalui tausiah itu tak lain untuk memotivasi kaum dhuafa agar meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertransaksi dan mengkonsumsi barang serta jasa. Dalam tausiahnya, Ardiansyah mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar manusia melakukan dengan jujur dan Adil dalam melakukan transaksi perdagangan, termasuk sebagai upaya melindungi konsumen.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa tata tertib perniagaan yang melindungi konsumen ini sudah dijelaskan Allah dalam Surat Hud 84-85. Demikian pula dalam Surat Al-An’am 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.

Selanjutnya, dalam diskusi ringan menjelang buka puasa, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen yang diatur didalam UU Perlindungan Konsumen Tahun 1998, apa saja hak dan kewajiban konsumen itu.

Recent Posts

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Pemerintah Didesak Tunda Pengiriman Pasukan ke Gaza

MONITOR, Jakarta – Gugurnya tiga prajurit TNI dalam misi perdamaian di Lebanon Selatan memicu keprihatinan nasional.…

22 menit yang lalu

Menteri PU Apresiasi Peran Jasa Marga Layani Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Dody Hanggodo menyampaikan apresiasi terhadap peran PT…

3 jam yang lalu

Indonesia Diminta Bersiap Hadapi Krisis Energi Imbas Perang Israel-AS VS Iran

MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia sekaligus Wakil Menteri Luar Negeri…

7 jam yang lalu

DPR Minta Pemerintah Desak PBB Lakukan Investigasi atas Tewasnya Prajurit TNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyatakan dukungan penuh terhadap langkah…

9 jam yang lalu

Komdigi Panggil Paksa Meta dan Google, Berikan Teguran Keras Terkait PP TUNAS

MONITOR, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, memberikan pernyataan tegas terkait implementasi…

11 jam yang lalu

UIN Jakarta Masuk 30 Besar Nasional Versi SCImago 2026, Unggul di Berbagai Bidang Keilmuan

MONITOR, Jakarta – Lembaga pemeringkatan internasional SCImago Institutions Rankings (SIR) 2026 menempatkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta…

13 jam yang lalu