HUMANIORA

Cara Unik BPKN Lindungi Puluhan Dhuafa dalam Berniaga

MONITOR, Tangerang Selatan – Bulan suci Ramadan merupakan momentum untuk meningkatkan spirit kepedulian terhadap sesama. Maka itu, bulan suci ini harus diisi dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menumbuhkan rasa cinta kasih dan kedermawanan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, saat memberikan Santunan dan Berbuka Puasa Bersama dengan anak yatim dan panti jompo yang digelar oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional di Yayasan Amal Wanita, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (30/5).

Kegiatan yang bertajuk “Buka hati, untuk saling melindungi” ini memberikan santunan berupa uang tunai, sembako, perangkat alat sholat, pakaian dan obat-obatan kepada 40 anak yatim dan dhuafa, serta 31 orang tua (lansia).

Menurutnya tujuan beribadah tidak hanya semata-mata mendekatkan diri kepada Tuhan yang Maha Esa. Tetapi, melalui ibadah mampu menyadarkan umat beragama peduli terhadap kemanusiaan.

Oleh sebab itu, ia menekankan bulan suci Ramadan ini harus menjadi momentum untuk meningkatkan spirit gerakan sosial dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap sesama. Karena, sejatinya dalam beragama adalah melahirkan kecintaan kepada kemanusian.

“Beragama tujuan yang paling mulia adalah memiliki empati yang tinggi terhadap kemanusian. Jika ini sudah terwujud, maka akan terwujud kehidupan yang damai dan saling berbagi terhadap sesama,” ujarnya.

Pada kesempatan pemberian bantuan, Ketua BPKN, Ardiansyah Parman juga memberikan tausiah singkat yang diikuti dengan tanya jawab ringan dengan pembina, pengurus dan penghuni Panti Yayasan Amal Wanita.

Tujuan dari sosialisasi melalui tausiah itu tak lain untuk memotivasi kaum dhuafa agar meningkatkan kewaspadaan diri dalam bertransaksi dan mengkonsumsi barang serta jasa. Dalam tausiahnya, Ardiansyah mengatakan bahwa Allah memerintahkan agar manusia melakukan dengan jujur dan Adil dalam melakukan transaksi perdagangan, termasuk sebagai upaya melindungi konsumen.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa tata tertib perniagaan yang melindungi konsumen ini sudah dijelaskan Allah dalam Surat Hud 84-85. Demikian pula dalam Surat Al-An’am 152, yang mengatur tentang takaran dan timbangan dalam perniagaan.

Selanjutnya, dalam diskusi ringan menjelang buka puasa, Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban konsumen yang diatur didalam UU Perlindungan Konsumen Tahun 1998, apa saja hak dan kewajiban konsumen itu.

Recent Posts

MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Borong Prestasi pada Jakarta Madrasah Award 2026

MONITOR, Jakarta - Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah…

57 menit yang lalu

Target Investasi Haji Meleset, Komisi VIII DPR Desak BPKH Review RKAT 2026

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mempertanyakan ketidaksesuaian target dan…

4 jam yang lalu

Menag Nasaruddin Bakal Kirim Dosen dan Mahasiswa ke Slovakia

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…

5 jam yang lalu

Fenomena Whip Pink Marak, DPR Pertanyakan Kesiapan Alat BNN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…

7 jam yang lalu

Simak 5 Tips Maksimalkan Kamera iPhone 15 Pro untuk Hasil Foto yang Lebih Keren

Kualitas kamera menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih smartphone. iPhone 15 Pro hadir dengan…

7 jam yang lalu

Cegah Penipuan Umrah, Jemaah Diminta Verifikasi Izin Agen di SATU HAJI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih…

9 jam yang lalu