Jumat, 22 November, 2024

Raih Predikat WTP, DPRD Dorong Pemprov Sertifikasi Seluruh Aset

MONITOR, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta wajib mempertahankan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan yang diraih tahun ini. Salah satu cara Pemprov, yaitu berkewajiban untuk segera menyertifikasi lahan-lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang diberikan pengembang kepada pihak Pemprov sebagai bentuk kewajiban mereka.

Diketahui, Pemprov DKI meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2017 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah empat tahun sebelumnya selalu wajar dengan pengecualian (WDP).

Opini WTP disampaikan secara seremonial oleh anggota V BPK RI, Isma Yatun, kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, Senin (28/5), kemarin.

“Khusus lahan fasos dan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera dilakukan pencatatan dengan benar,” kata Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik, Rabu (30/5).

- Advertisement -

Selain itu, Taufik juga meminta Pemprov DKI terus membenahi pencatatan aset-aset yang mereka miliki. Dia khawatir aset-aset yang tak segera dicatat justru dikuasai pihak lain.

“Penataan aset dan optimalisasi aset Pemprov DKI Jakarta perlu dilakukan secara terus menerus sehingga tidak ada aset pemerintah yang terbengkalai dan tidak terurus,” ucap Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Selain itu, dirinya juga menyarankan agar aset-aset yang telah disertifikasi untuk segera dimanfaatkan. Sehingga tidak ada lagi yang hilang atau berpindah tangan. Lahan-lahan yang dimiliki bisa dimanfaatkan sesuai peruntukannya seperti untuk rumah susun, ruang terbuka hijau (RTH), atau lainnya.

“Kalau sudah disertifikasi segera dimanfaatkan, atau paling tidak dikasih plang terlebih dahulu. Jadi tidak diserobot oleh orang lain,” pungkas Taufik.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER