MONITOR, Jakarta – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag bersama Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standarisasi Nasional (BAN) menjalin sinergi dalam akreditasi lembaga sertifikasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Sinergi ini ditandai penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Dirjen PHU Nizar Ali dengan Sekretaris KAN Kukuh Syaefudin Ahmad di Kantor BSN, Jakarta. Selain jajaran Ditjen PHU dan BAN, hadir juga Asdep Pemberdayaan Kerukunan Umat Beragama Kemenko PMK.
Ketua Komite Akreditasi Nasional yang juga Kepala BSN Bambang Prasetya mengapresiasi kepercayaan Kemenag untuk bersinergi dalam pembenahan penyelenggaraan umrah. Bambang menegaskan bahwa pihaknya menawarkan skema akreditas dengan sistem SNI ISO/IEC 17065:2012 sudah diakui internasional.
“Hampir 1.900 pola kerjasama yang sudah berlangsung dan sistem ini sangat proven bahkan secara internasional,” terangnya di Jakarta, Rabu (30/05).
“Langkah kita insya Allah baik untuk ikut membenahi penyelenggaraan umrah. Tinggal bagaimana menjalankan di lapangan,” sambungnya.
Dirjen PHU Nizar Ali menyampaikan bahwa saat ini jumlah PPIU cukup banyak, lebih dari 900. PPIU sejumlah inilah nanti yg akan diakreditasi oleh LSPPIU
“Akreditasi ini nantinya akan menilai Lembaga Sertifikasi Usaha yang melakukan sertifikasi terhadap PPIU,” ujarnya.
Menurut Nizar, selama ini akreditasi dilakukan oleh Kemenag. Seiring dengan regulasi baru, akreditasi akan dilakukan oleh lembaga yg ditunjuk Dirjen setelah diakreditasi oleh KAN yang memang memiliki otoritas dalam hal itu.
“Ini amanat Peraturan Mentei Agama bahwa PPIU harus terakreditasi dalam jangka waktu tiga tahun. Ini bagian upaya kontrol mutu biro perjalanan umrah dan instrumen pengendalian perizinan PPIU,” tegasnya.
“Kalau nilainya di bawah C, berarti tidak terakreditasi dan izin akan dicabut,” lanjutnya
Nizar menggarisbawahi beberapa hal spesifik dalam bisnis umrah. Nizar mencontohkan masalah prinsip syariah. Menurutnya, berbeda dengan Biro Perjalanan Wisata pada umumnya, penyelenggaraan umrah harus didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Hal spesifik lainnya terkait layanan di dalam negeri dan luar negeri. Untuk layanan luar negeri misalnya, mencakup akomodasi, katering, dan transportasi. “Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus sudah mengembangkan standar pelayanan minimal dan itu bisa disinkronkan dalam proses akdeditasi,” ucapnya.
Nizar berharap kerjasama ini bisa segera ditindaklanjuti karena sudah banyak PPIU yang akan habis masa sertifikasinya. Selain itu, ada juga beberapa PPIU yang memiliki izin baru dan harus mengikuti proses akreditasi.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, sesuai amanat Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2018, akteditasii dilakukan oleh pihak ketiga atau lembaga yang ditunjuk oleh Dirjen PHU. Melalui kerjasama ini, Ditjen PHU meminta KAN untuk melakukan penilaian kesesuain/akreditasi terhadap beberapa LSU yang selama ini melakukan sertifikasi.
“Tujuannnya, agar lebih objektif dan kredible dan kami ingin secepatnya bisa terealisir,” tandasnya.