BERITA

Belum Terima THR? Tenaga Kerja Bisa Lapor ke Sini

MONITOR, Jakarta – Memasuki minggu kedua bulan Ramadan, Kementerian Ketenagakerjaan meresmikan Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran 2018 (selanjutnya disebut Posko Peduli Lebaran 2018).

Posko Peduli Lebaran disiagakan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan informasi dan pendampingan pembayaran THR. Hal ini disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang saat meresmikan Posko Peduli Lebaran 2018 di Gedung PTSA Kemnaker Jakarta, Senin (28/5).

“Posko ini tidak hanya menjadi sarana bagi Pekerja/Buruh untuk mengadukan permasalahan THR, Posko tersebut juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR,” kata Haiyani.

Haiyani menjelaskan, Posko Peduli Lebaran 2018 Kemnaker melibatkan dua satuan unit kerja, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan K3. Dengan melibatkan dua satuan unit kerja tersebut, jelas Haiyani, Posko tidak hanya berperan menjadi tempat konsultasi dan pengaduan, tetapi juga dapat melakukan tindak lanjut aduan yang masuk secara langsung.

“Tidak hanya di tingkat pusat, Posko Peduli Lebaran ini juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat daerah,” jelas Haiyani.

Sebelumnya, Kemnaker telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018. Salah satu hal yang ditekankan dalam edaran ini adalah imbauan kepada provinsi dan kabupaten/kota membentuk Posko serupa. Pembentukan Posko Peduli Lebaran 2018 di daerah ditujukan agar pemerintah dapat lebih cepat merespon aduan dari masyarakat.

“Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) M. Hanif Dhakiri usai menerbitkan surat edaran tersebut.

Recent Posts

Industri AMDK Perkuat Pengelolaan Air Berkelanjutan dan Dorong Kontribusi Ekonomi Nasional

MONITOR, Jakarta – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) terus menegaskan posisinya sebagai sektor strategis yang…

2 jam yang lalu

Kemendag Dorong Pelaku Usaha Adaptif Hadapi Peluang Global

MONITOR, Surabaya - Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mendorong pelaku usaha nasional untuk lebih adaptif dalam menghadapi…

14 jam yang lalu

Harlah PMII ke-66: PB IKA PMII Gelar Halalbihalal dan Konsolidasi Kebangsaan di Jakarta

MONITOR, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII) akan menggelar…

16 jam yang lalu

IKM Binaan Kemenperin Pasok Perlengkapan Haji 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) agar mampu…

17 jam yang lalu

Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan

MONITOR, Bogor — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya transformasi pendekatan pengawasan internal di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)…

18 jam yang lalu

Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Waka Komisi XIII DPR Curiga Petugas Lapas Disuap

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana…

1 hari yang lalu