PARLEMEN

Pemerintah Didesak Terbitkan PP dan Perpres Maksimal Setahun

MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. DPR pun kemudian memberikan tenggat waktu kepada pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan juga Perpres.

“Untuk Perpres kita batasi maksimum satu tahun. Tidak ada UU yang mengatur yang lama. Pasal ini tindaklanjut dengan PP, berapa lama PP dibuat, itu nggak ada (yang mengatur),” kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/5).

Supiadin membeberkan alasan DPR memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP dan Perpres untuk UU Antiterorisme. Ia menuturkan, batas waktu tersebut berdasar pada keinginan pemerintah yang kerap meminta UU Antiterorisme segera dihadirkan.

“Nah ini kita batasi, kenapa? Karena itu tadi, karena pemerintah minta cepat UU ini untuk hadir. Oke kalau gitu kita kita batasi waktunya (untuk menerbitkan PP dan Perpres),” tuturnya.

Terkait efektifitas dari UU Antiterorisme yang baru disahkan tersebut, ia mengatakan, hal itu dikembalikan kepada bagaimana pemerintah menjalankan UU tersebut. Yang terpenting, dikatakan oleh Supiadin, pihaknya telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan tindakan terorisme.

“Efektif dan tidak tergantung bagaimana pemerintah melakukan inovasi, kreatifitas dan aktif. Ruang sudah kita berikan. Ruang untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan itu sudah kita berikan. Nah, sekarang tinggal pemerintah (yang menjalankan UU tersebut),” tutupnya.

Seperti diketahui, UU Antiterorisme baru saja disahkan dalam paripurna DPR hari ini. Pengesahan ini setelah adanya tarik-ulur pembahasan selama 2 tahun.

Recent Posts

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

2 jam yang lalu

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

2 jam yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

7 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

8 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

9 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

10 jam yang lalu