PARLEMEN

Pemerintah Didesak Terbitkan PP dan Perpres Maksimal Setahun

MONITOR, Jakarta – Revisi Undang-Undang (RUU) Antiterorisme telah disahkan oleh DPR menjadi undang-undang. DPR pun kemudian memberikan tenggat waktu kepada pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah dan juga Perpres.

“Untuk Perpres kita batasi maksimum satu tahun. Tidak ada UU yang mengatur yang lama. Pasal ini tindaklanjut dengan PP, berapa lama PP dibuat, itu nggak ada (yang mengatur),” kata Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme Supiadin Aries Saputra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (26/5).

Supiadin membeberkan alasan DPR memberikan tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menerbitkan PP dan Perpres untuk UU Antiterorisme. Ia menuturkan, batas waktu tersebut berdasar pada keinginan pemerintah yang kerap meminta UU Antiterorisme segera dihadirkan.

“Nah ini kita batasi, kenapa? Karena itu tadi, karena pemerintah minta cepat UU ini untuk hadir. Oke kalau gitu kita kita batasi waktunya (untuk menerbitkan PP dan Perpres),” tuturnya.

Terkait efektifitas dari UU Antiterorisme yang baru disahkan tersebut, ia mengatakan, hal itu dikembalikan kepada bagaimana pemerintah menjalankan UU tersebut. Yang terpenting, dikatakan oleh Supiadin, pihaknya telah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan tindakan terorisme.

“Efektif dan tidak tergantung bagaimana pemerintah melakukan inovasi, kreatifitas dan aktif. Ruang sudah kita berikan. Ruang untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, penindakan itu sudah kita berikan. Nah, sekarang tinggal pemerintah (yang menjalankan UU tersebut),” tutupnya.

Seperti diketahui, UU Antiterorisme baru saja disahkan dalam paripurna DPR hari ini. Pengesahan ini setelah adanya tarik-ulur pembahasan selama 2 tahun.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…

11 jam yang lalu

Jelang Muktamar NU ke-35, JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro di Tambakberas

MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…

12 jam yang lalu

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

20 jam yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

22 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

1 hari yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

2 hari yang lalu