MONITOR, Jakarta – Undang-Undang Anti Terorisme telah resmi disahkan oleh DPR RI. Babak selanjutnya, DPR berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menandatangani UU tersebut.
Dengan begitu, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menuturkan, setelah UU Antiterorisme tersebut disahkan, bola kembali berada pada pemerintah. Ia pun mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat beserta hasil rapat paripurna pengesahan UU tersebut kepada Jokowi.
“Dengan disahkannya Undang-Undang ini maka sekarang bola ada di pemerintah. Dan hari ini juga kami upayakan mengirim surat dan hasil rapat ini ke pemerintah agar segera diundangkan,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (25/5).
“Sehingga ke depan, jika ada apa-apa lagi, jangan lagi DPR jadikan kambing hitam,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Bamsoet mengimbau agar pemerintah dapat melaksanakan UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh DPR bersama pemerintah itu sendiri.
“Sekarang kita mengimbau pemerintah untuk melaksanakan amanat undang-undang ini dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang sudah kita putuskan bersama,” ungkap politikus Golkar itu.
Bamsoet juga menjabarkan beberapa poin baru yang ditambahkan ke dalam UU Antiterorisme. Mulai kompensasi bagi korban terorisme hingga pelibatan TNI dalam mengatasi terorisme.
“Paling tidak ada lima hal baru yang sudah kita sahkan. Selain soal korban yang kita berikan kompensasi atau perlindungan, juga soal kelembagaan, juga pelibatan TNI,” tandasnya.