MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa aturan pelarangan bagi eks narapidana korupsi untuk nyaleg sudah final. KPU pun mempersilakan pihak yang tak setuju dengan aturan tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Silakan aturan KPU dianggap oleh pihak tertentu tidak memuaskan. Ada mekanisme hukum untuk menguji peraturan KPU melalui MA,” kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (26/5).
Namun Wahyu melanjutkan, KPU berharap agar pihak-pihak yang masih belum setuju dengan aturan tersebut dapat memberi kesempatan untuk membuat PKPU yang berkualitas.
“Tetapi tolong beri kesempatan kepada KPU untuk membuat peraturan KPU yang berkualitas dan progresif dan proreformasi,” sambungnya.
Ia lantas mempertanyakan sikap DPR yang dinilai tidak konsisten karena menolak rancangan PKPU tersebut. Ia mempertanyakan mengapa DPR hanya menolak aturan larangan nyaleg bagi mantan napi korupsi.
“Jadi sebenarnya kalau argumentasinya konsisten itu DPR juga menolak pedofilia dan bandar narkoba karena itu di luar UU. Kenapa yang ditolak hanya napi koruptor, kenapa yang pedofilia dan bandar nggak ditolak,” ujarnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, anggota Komisi II dari Fraksi PAN Abdul Hakam Naja menyatakan mendukung PKPU tersebut. Hakam berpendapg, mantan koruptor lebih baik berkarier di bidang selain legislatif.
“PAN dengan jelas mendukung bahwa caleg yang pernah menjadi mantan koruptor sebaiknya berkarier di bidang yang lain, jadi tidak perlu mencaleg. Silakan KPU membuat aturan mantan napi koruptor tidak diperkenankan jadi calon legislatif, itu saya kira posisi PAN,” tutur Hakam.