Presiden Jokowi usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, (25/5/2018). (setkab.go.id)
MONITOR, Kuningan – Presiden Jokowi mengapresiasi atas disahkannya Revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme oleh DPR RI, Jumat (25/5/2018).
Terkait salah satu poin krusial yakni pelibatan TNI yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden (Perpres), Jokowi mengatakan jika hal tersebut soal urusan teknis. Pasalnya, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Itu nanti Perpres hanya teknis. Sebelumnya sebetulnya TNI bisa dilibatkan atas perintah panglima tertinggi. Jadi tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan,” katanya usai meninjau pembangunan bendungan Kuningan di Desa Randusari, Kecamatan Cibeureum, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Jumat, (25/5/2018).
Nantinya, lanjut Jokowi Perpres tersebut kemungkinan akan memuat hal-hal teknis seperti detail pelaksanaan penanggulangan aksi terorisme baik dengan menggunakan pendekatan lunak maupun keras.
“Yang penting teknis dalam pelaksanaannya seperti apa. Bagaimana kita perangi terorisme baik dengan pendekatan yang lunak maupun keras. Itu saja,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi lokasi terdampak bencana di Posko Pengungsi yang berlokasi…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) sebagai pengelola Tenaga Alih Daya (Frontliner)…
MONITOR, Jakarta - TNI bergerak cepat membantu pemenuhan kebutuhan air bersih bagi masyarakat yang terdampak…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperkuat ekosistem usaha kecil…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian optimis pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam negeri mampu…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyelenggarakan Ekspos Publik Hasil Asesmen Tuntas Baca Al-Qur’an…