EKONOMI

Pemerintah Tetapkan Aturan Baru Acuan Bonus Blok Migas

MONITOR, Jakarta – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan peraturan baru terkait acuan bonus tanda tangan pada blok migas, yang akan berakhir kontrak kerjasamanya untuk dikelola selanjutnya.

Sebelumnya terdapat batas atas besaran bonus tanda tangan untuk Negara yaitu sebesar US$ 250 juta, sekarang tidak ada batas atas, sehingga penerimaan negara bisa lebih besar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM (Permen ESDM) Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya yang diundangkan pada 7 Mei 2018.

Pada peraturan terbaru ini, terdapat perubahan pada ketentuan pasal 12 mengenai besaran bonus tanda tangan. Pada pasal terbaru disebutkan, bahwa bonus tanda tangan paling sedikit adalah sebesar US$ 1 juta, dan tidak ada besaran paling banyak. Sementara itu di pasal 12 aturan lama, batas bonus tanda tangan dipatok paling sedikit US$ 1 juta dan paling banyak US$ 250 juta.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi menyatakan dengan tidak adanya batas atas memungkinkan negara pendapat penerimaan negara lebih besar.

“Perubahan itu dalam rangka meningkatkan penerimaan negara pada kegiatan usaha hulu migas dengan mempertimbangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi negara,” kata Agung.

Berdasarkan Permen ESDM Nomor 23/2013 sebagaimana diubah dengan Permen ESDM Nomor 28/2018, ditetapkan bahwa pengelolaan blok migas yang kontraknya berakhir dapat dilakukan melalui perpanjangan oleh kontraktor eksisting, pengelolaan oleh Pertamina, pengelolaan bersama antara kontraktor dan Pertamina serta di lelang.

“Yang terpenting dalam pengelolaan blok migas terminasi adalah program kerja untuk kelanjutan pengelolaannya harus dijaga kualitasnya, baik dari aspek kemampuan teknis maupun finansial, dan harus tetap memberikan hasil yang lebih besar bagi negara. Kalau hasilnya lebih besar, penerimaan negara juga lebih baik, manfaat untuk negara juga makin besar,” tambah Agung.

Recent Posts

Panglima TNI dan Kapolri Cek Langsung Pos Mudik Lebaran 2026 di Medan, Pastikan Pengamanan Maksimal

MONITOR, Medan — Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo…

4 jam yang lalu

Pertamina Patra Niaga Tambah 23 Juta Tabung LPG 3 Kg Pada Momen Libur Panjang Lebaran

MONITOR, Jakarta – Pada momen libur panjang  dan meningkatnya aktivitas masyarakat pada momentum Ramadan dan Idulfitri, Pertamina…

5 jam yang lalu

Hujan Deras Picu Genangan 30 Cm di Tol Jagorawi Arah Jakarta, Sejumlah Lajur Sempat Tak Bisa Dilalui

MONITOR, Jakarta — Curah hujan tinggi menyebabkan genangan air setinggi sekitar 30 cm di Ruas Tol…

11 jam yang lalu

Dominasi Arah Trans Jawa, Pergerakan Kendaraan Mudik Tembus 1,8 Juta

MONITOR, Jakarta — Arus mudik Lebaran 2026 menunjukkan lonjakan signifikan. PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat…

23 jam yang lalu

Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperluas akses Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1…

23 jam yang lalu

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, Lebih dari 2,1 Juta Kendaraan Melintas di Tol Jabodetabek dan Jawa Barat

MONITOR, Jakarta — Arus lalu lintas kendaraan selama periode mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 M di wilayah…

1 hari yang lalu