PEMERINTAHAN

Enam Aktivitas Ujaran Kebencian yang Dilarang Dilakukan ASN

MONITOR, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan 6 (enam) bentuk aktivitas ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) BKN, M. Ridwan dalam siaran persnya Jumat (18/5), menyampaikan secara rinci keenam bentuk ujaran kebencian yang dilarang dilakukan oleh ASN, dan mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga (K/L) menjatuhkan hukuman bagi PNS yang melakukan pelanggaran.

“ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan,” ujar M. Ridwan

Adapun Keenam bentuk ujaran kebencian itu adalah:

Kesatu, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kedua, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan;

Ketiga, menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian(pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya);

Keempat, mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

Kelima, mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah; dan

Keenam, menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin kesatu dan kedua dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Recent Posts

Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133

MONITOR, Jakarta - Menjelang mobilitas masyarakat yang diprediksi akan meningkat pada periode libur sekolah pada…

8 jam yang lalu

PHK Capai 23 Ribu Orang, Komisi IX DPR Singgung Program JKP Harus Jadi Instrumen Perlindungan Pekerja

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya…

8 jam yang lalu

Bantu Daerah dengan Fiskal Lemah, Legislator Dorong Anggaran PPPK Penuh dan Paruh Waktu Dibiayai APBN

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin mendorong agar Pegawai Pemerintah dengan…

9 jam yang lalu

Kemenperin Siapkan Talenta Industri 4.0 Menuju WorldSkills ASEAN 2027

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian proaktif meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) industri sebagai fondasi…

10 jam yang lalu

Sambut Baik Moratorium SPPG Baru, Waka Komisi IX DPR Dorong Transformasi Dapur MBG Berbasis Sekolah

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris menyambut baik keputusan Badan Gizi…

10 jam yang lalu

Komisi VIII DPR Dukung Aturan Tegas Blokir Konten LGBT di Media Sosial

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, memberikan respons positif dan…

12 jam yang lalu