MONITOR, Jakarta – Terdakwa Dalang Teror Bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
MONITOR, Jakarta - Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat ketahanan pangan nasional, salah satunya melalui pengembangan Sapi Merah…
MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Ngasiman Djoyonegoro memperingatkan Polisi untuk menjaga soliditas…
MONITOR, Tulungagung - Kementerian Agama melalui Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA), Setjen…
MONITOR, Tangerang Selatan – Kementerian Agama terus menguatkan peran madrasah sebagai motor pendidikan Islam di…
MONITOR, Bitung - Kepala Bakamla RI, Laksdya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Opsla., melanjutkan agenda kunjungan…