MONITOR, Jakarta – Terdakwa Dalang Teror Bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
MONITOR, Jakarta - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke tangan DPRD kembali mengemuka.…
MONITOR, Jakarta - PT TASPEN (Persero) mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat daya saing pelaku industri kecil dan menengah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tetap membuka layanan kepada jemaah haji di…
MONITOR, Jakarta - Pergerakan masyarakat dari Sumatera menuju Jawa pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)…
MONITOR, Jakarta - Gerakan Kebangkitan Baru Nahdlatul Ulama (GKB-NU) mengecam keras intervensi militer Amerika Serikat…