MONITOR, Jakarta – Terdakwa Dalang Teror Bom Thamrin, Aman Abdurrahman dituntut Jaksa Penuntut Umum Hukuman Mati. Aman dianggap bertanggung jawab dalam aksi teror yang menewaskan sejumlah orang, serta dalang serangan lainnya di Indonesia dalam rentang waktu sembilan tahun terakhir.
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan tuntutan pidana dengan hukuman pidana mati,” Jaksa Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari keluarga besar Nahdlatul Ulama. Ketua Umum Pimpinan Pusat…
MONITOR, Jakarta - Indonesia telah bergabung dalam Board of Peace sebagai bagian dari komitmen mendukung…
MONITOR, Jakarta - Eskalasi keamanan di kawasan Timur Tengah berdampak pada sejumlah penerbangan dari dan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso memastikan aktivitas perdagangan, khususnya pada ritel modern dan…
MONITOR, Ciputat - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar aksi simbolis bertajuk…