Jumat, 22 November, 2024

Dinas LH DKI Didesak Lunasi Kompensasi Uang Bau Sampah Bantar Gebang

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M.Taufik mendesak Dinas Lingkungan Hidup (LH) segera melunasi kompensasi uang bau sampah untuk warga sekitar TPST Bantar Gebang.

“Pembayaran uang bau jangan ditunda-tunda. Apalagi sampai lima bulan. Warga sangat membutuhkan banyak biaya, terlebih saat bulan Ramadhan,” kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/5).

Ada sekitar 18 ribu warga yang bermukim di sekitar TPST Bantar Gebang. Ribuan warga itu dibagi ke dalam tiga Kelurahan yakni, Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumurbatu, semua warga di tiga kelurahan tersebut memiliki hak uang kompensasi bau dari Pemprov DKI Jakarta.

Uang kompensasi Rp 200.000 per bulan itu seharusnya dibayarkan setiap tiga bulan sekali.

- Advertisement -

“Saya kecewa pembayaran uang kompensasi tidak lancar, padahal mereka ini yang harus kita bantu masalah kesehatannya dan lainnya,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta ini.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas LH, Ali Maulana Hakim mengatakan, Pemprov DKI telah menyiapkan anggaran kompensasi uang bau warga Bantar Gebang mencapai Rp 233 miliar, yang terdiri dari Rp 163 miliar kompensasi untuk tahun 2018 dan Rp 70 miliar merupakan sisa kewajiban DKI berupa pemulihan lingkungan tahun 2017.

“Proses pencairannya harus melalui proposal dari Pemkot Bekasi. Posisi kami menunggu pengajuan proposal pencairan itu,” kata Ali.

Ali membantah jika disebut DKI mengabaikan tanggung jawab tersebut. Terlebih anggaran bantuan keuangan telah dialokasikan dalam APBD 2018. Dirinya bahkan menegaskan, DKI telah mengundang seluruh wilayah Bodetabekjur untuk segera mencairkan anggaran kompensasi.

Ali melanjutkan, anggaran bantuan dana untuk daerah penyangga telah diatur dalam SK Gubernur tentang Bantuan Keuangan. Alokasi dana bantuan telah diajukan tahun 2017 dan disetujui oleh DPRD DKI.

“Mengenai Bekasi, TPST Bantar Gebang, berdasarkan perjanjian kerja sama Jakarta-Bekasi, uang kompensasi dituangkan dalam mekanisme bantuan keuangan. Proses pencairannya harus melalui proposal dari Pemkot Bekasi,” katanya.

Menurutnya, hingga kini belum ada proposal pencairan dari Bekasi. DKI tidak bisa berinisiatif mencairkan terlebih dulu karena ada mekanisme yang harus dilalui.

Sebelumnya, puluhan kepala keluarga (KK) yang bermukim di sekitar TPST Bantar Gebang, Kota Bekasi, mengaku belum mendapat uang kompensasi bau dari Pemprov DKI.

Warga yang terkena dampak bau dari TPST Bantar Gebang, menggeruduk kantor pengelola, Rabu (16/5) siang.

Salah seorang perwakilan warga, Wandi (48), mengaku kecewa dengan keterlambatan uang bau yang dijanjikan DKI Jakarta.

Dia menyatakan, keterlambatan tersebut kerap terjadi setiap tahun akibat kesalahan teknis.

“Harusnya menjadi pembelajaran bagi pemerintah dari pengalaman sebelumnya agar jangan telat lagi. Karena yang warga tahu, mereka harus mendapatkan uang kompensasi bau,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER