NASIONAL

Soal Perppu Terorisme, Ketua Pansus Minta Presiden Desak Panja

MONITOR, Jakarta- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme Muhammad Syafi’i yang meminta agar Presiden Jokowi untuk mendesak tim panitia kerja (panja) internal pemerintahnya untuk segera menyelesaikan pembahasan yang tertuda sebelum reses kemarin.

Hal itu menanggapi adanya desakan supaya Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu penanganan terorisme yang dianggap saat ini tengah mendesak.

“Saya menyarankan Presiden Jokowi  untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah. Kapan? karena DPR sendiri menginginkan penyelesian RUU ini sebelum reses kemarin (seharusnya), dan tinggal 1 ayat kita sudah selesaikan 99,9 persen tinggal 1 ayat saja dari pasal 1 tentang ketentuan umum yakni definisi terorisme,” kata Syafi’i saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, terhadap frasa dalam RUU tersebut, pemerintah masih belum menyepakati terkait soal definisi tentang terorisme tersebut.

“Cuma itu saja, sebenarnya tidak ada perdebatan, kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme itu sudah di ketok dalam rapat. Yang pertama, adanya tindak kejahatan. Kedua tindak kejahatan itu menimbulkan teror yang masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek vital yang strategis, dan kelima ada motif dan tujuan politik,” papar politikus Gerindra itu.

“Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksikannya, tapi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu. itu saja,” tambah pria yang akrab disapa Romo tersebut.

Ia pun tidak menyangkal, keterlambatan dalam pengesahan RUU Terorisme tidak terlepas dari permintaan pemerintah untuk menundanya.

“Iya dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukumnya, mereka mau membuat definisi mundur tunda 1 bulan. kita bantu dengan unsur-unsur tadi -red, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi,”papar dia.

“Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme (yang diinginkan),” pungkasnya.

Recent Posts

Dirut Jasa Marga Raih Penghargaan “The Strategic Leader of National Impact” dari Fakultas Hukum Unissula

MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Rivan A. Purwantono menerima penghargaan _“The…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Sampaikan Duka, Jemaah JKG-27 Muhammad Firdaus Ditemukan Wafat

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad…

1 hari yang lalu

Kemnaker: Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang

MONITOR, Jakarta — Menjelang berakhirnya Program Magang Nasional Batch 2 pada 23 Mei 2026, Kementerian Ketenagakerjaan…

1 hari yang lalu

Seluruh Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci, Layanan Armuzna Dimatangkan

MONITOR, Makkah — Kementerian Haji dan Umrah memastikan seluruh jemaah haji Indonesia telah diberangkatkan menuju Arab…

1 hari yang lalu

Menteri UMKM dan Menkomdigi Berkolaborasi Perkuat Pelindungan UMKM di Marketplace

MONITOR, Jakarta — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI Maman Abdurrahman berkolaborasi dengan Menteri…

1 hari yang lalu

Sering jadi Titik Krusial, Komnas Haji minta Pengelolaan Muzdalifah jadi Prioritas Utama Puncak Haji 2026

MONITOR, Mekkah - KOMNAS HAJI menyoroti pentingnya pengelolaan pergerakan jemaah di kawasan Muzdalifah menjelang puncak…

2 hari yang lalu