NASIONAL

Soal Perppu Terorisme, Ketua Pansus Minta Presiden Desak Panja

MONITOR, Jakarta- Ketua Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme Muhammad Syafi’i yang meminta agar Presiden Jokowi untuk mendesak tim panitia kerja (panja) internal pemerintahnya untuk segera menyelesaikan pembahasan yang tertuda sebelum reses kemarin.

Hal itu menanggapi adanya desakan supaya Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu penanganan terorisme yang dianggap saat ini tengah mendesak.

“Saya menyarankan Presiden Jokowi  untuk mendesak penyelesaian itu kepada tim Panja pemerintah. Kapan? karena DPR sendiri menginginkan penyelesian RUU ini sebelum reses kemarin (seharusnya), dan tinggal 1 ayat kita sudah selesaikan 99,9 persen tinggal 1 ayat saja dari pasal 1 tentang ketentuan umum yakni definisi terorisme,” kata Syafi’i saat dihubungi, di Jakarta, Senin (14/5).

Menurut dia, terhadap frasa dalam RUU tersebut, pemerintah masih belum menyepakati terkait soal definisi tentang terorisme tersebut.

“Cuma itu saja, sebenarnya tidak ada perdebatan, kan sudah disepakati tentang unsur-unsur terorisme itu sudah di ketok dalam rapat. Yang pertama, adanya tindak kejahatan. Kedua tindak kejahatan itu menimbulkan teror yang masif. Ketiga, menimbulkan korban. Keempat, merusak objek vital yang strategis, dan kelima ada motif dan tujuan politik,” papar politikus Gerindra itu.

“Itu sudah diketok tinggal kemudian pemerintah meredaksikannya, tapi ternyata pemerintah tidak mampu melakukan itu. itu saja,” tambah pria yang akrab disapa Romo tersebut.

Ia pun tidak menyangkal, keterlambatan dalam pengesahan RUU Terorisme tidak terlepas dari permintaan pemerintah untuk menundanya.

“Iya dan itu dua kali. Pertama dia (pemerintah) tidak mau ada definisi tapi kemudian tidak punya logika hukumnya, mereka mau membuat definisi mundur tunda 1 bulan. kita bantu dengan unsur-unsur tadi -red, supaya dia menyusun redaksi ternyata redaksi yang diajukannya menyimpang dari unsur-unsur itu, minta mundur lagi,”papar dia.

“Jadi ini yang menyebabkan ini tidak selesai adalah pemerintah. Saudara Presiden Jokowi tolong desak tim Panja pemerintah untuk menggunakan logika hukum merumuskan definisi terorisme (yang diinginkan),” pungkasnya.

Recent Posts

KOSMAK Laporkan Dugaan Rekening Rp170 Miliar Pejabat Minerba ke Kortas Tipikor

MONITOR, Jakarta - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melaporkan dugaan rekening bernilai lebih dari…

21 menit yang lalu

Mentan Amran Kawal Harga Telur Peternak, Model Sidrap Dinilai Layak Diterapkan Nasional

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat langkah perlindungan terhadap peternak ayam petelur menyusul…

1 jam yang lalu

Menteri Maman: Revisi UU UMKM untuk Perkuat Pelindungan dan Daya Saing UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menghadiri rapat kerja…

5 jam yang lalu

Hadapi Risiko Pekerjaan Tergeser AI, Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja

MONITOR, Jenewa — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak negara-negara anggota Asia Pacific Group (ASPAG), memperkuat…

5 jam yang lalu

IPW: Keberhasilan Polda Metro Jaya Ungkap Curanmor Selamatkan Ekonomi Rakyat Kecil

MONITOR, Jakarta – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengapresiasi kinerja Polda Metro…

7 jam yang lalu

Resmi Naik Per 10 Juni! Ini Daftar Harga Terbaru BBM Pertamax Cs dan Penjelasan Resmi Pertamina

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui Subholding Commercial & Trading, PT Pertamina Patra Niaga,…

7 jam yang lalu