MONITOR, Lampung – Pengalihan dana bergulir dari rekening koperasi yang menerima bantuan program Kementerian Koperasi dan UKM Tahun 2000-2007 ke rekening LPDB-KUMKM merupakan amanat dari Kemenkop dan UKM kepada LPDB.
Diharapkan Dinas dan Perbankan dapat membantu proses pengalihan dana yang masih ada di rekening koperasi ke rekening LPDB-KUMKM.
Jika proses itu berjalan dengan baik, koperasi yang sudah lunas masih dapat memiliki kesempatan untuk mengakses pembiayaan dari LPDB.
“Untuk itu kami memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi/Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang sudah membantu proses pengalihan dana bergulir LPDB,” kata Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) Braman Setyo, saat membuka acara Koordinasi Pengalihan dana bergulir tahun 2018 LPDB KUMKM, di Bandar Lampung, Senin (7/5/2018).
Sesuai laporan Direktur Keuangan Ahmad Nizar, lanjut Braman, perkembangan pengalihan di Provinsi Lampung sudah mencapai 34% dari plafon yang dikucurkan sebesar Rp 55,6 M.
Dari jumlah itu, dana pengalihan yang sudah dialihkan ke rekening LPDB di Provinsi Lampung sebesar 34% dari Rp 55,6 M atau sebesar Rp 18 M. Dan dari 40 koperasi yang diundang dalam acara ini, potensi dana untuk dialihkan ke rekening LPDB sekitar Rp 1,4 M.
Saat ini total penyaluran LPDB di Provinsi Lampung dengan jumlah penerima sebanyak 66 mitra sampai dengan 30 April 2018 berjumlah Rp 154 M dengan nilai pengembalian dana bergulir sebesar Rp 135 M atau 91%.
“Ini juga kami sangat mengapresiasi kepada Provinsi Lampung karena tingkat pengembaliannya sudah di atas 90%, terbaik dibanding Provinsi lain,” ucap Braman.
Dilaksanakannya acara pengalihan di Provinsi Lampung ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang mekanisme pengalihan dana bergulir dari rekening koperasi ke rekening LPDB. Juga mengoptimalkan peran perbankan dalam mengalihkan dana bergulir yang terdapat di rekening koperasi ke rekening LPDB.
“Harapan kami dana bergulir yang berada di rekening koperasi yang belum dialihkan ke rekening LPDB dapat segera dialihkan, supaya dapat digulirkan kembali ke koperasi lainnya,” harap Ahmad Nizar.
Sementara itu Direktur Umum dan Hukum, Fitri Rinaldi menambahkan, bahwa kewajiban peminjam adalah mengembalikan pinjaman sesuai komitmennya. Tidak gugur kewajibannya meskipun terjadi hal tertentu sehingga tidak mampu mengembalikan, yang bisa dilakukan misalnya pengajuan pengunduran masa pengembalian ataupun diperingan besaran angsurannya.
MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…