MONITOR, Medan – Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2018 terus diwarnai isu tak sedap yang datang dari pasangan calon Djarot-Sihar.
Ya, laporan demi laporan pelanggaran terus terjadi mengarah kepada paslon yang beken disapa JOSS (Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus) tersebut. Mulai dari dugaan bagi-bagi Surat Keterangan (Suket) pengganti e-KTP pada 26 Maret lalu, hingga dugaan money politic yang terjadi baru-baru ini.
Yang teranyar, Djarot-Sihar dilaporkan ke Bawaslu Sumut lantaran diduga melakukan pelanggaran iklan DJOSS di salah satu surat kabar pada Rabu (2/5).
Laporan yang dibuat oleh Irfan Haryantho, warga Jl. Gatot Subroto Medan pada Kamis (3/5) kemarin itu menyebutkan, iklan Djoss ia temukan di satu surat kabar. Anehnya, kata dia, iklan tersebut hanya dia jumpai sekali saja yakni pada hari Rabu.
“Apa ini sebuah kesengajaan, atau memang mau kampanye secara terselubung,” kata Haryantho seperti dikutip Waspadamedan. Menurutnya, iklan kampanye di lembaga penyiaran media massa baik cetak maupun elektronik adalah sebuah pelanggaran.
Berikut MONITOR merangkum beberapa laporan dugaan pelanggaran paslon Djarot-Sihar di Pilgub Sumut 2018:
- 26 Maret 2018
Djarot-Sihar dilaporkan lantaran diduga membagikan Suket Pengganti e-KTP kepada warga Tanjungmorawa, Deliserdang.
- 30 April 2018
Djarot-Sihar dilaporkan ke Bawaslu Sumut lantaran diduga membagi-bagikan uang ke warga dalam satu kesempatan di Kecamatan Bangun Purba Deliserdang.
- 2 Mei 2018
Djarot-Sihar dilaporkan ke Bawaslu Sumut lantaran diduga membagi-bagikan sembako bergambar Djarot-Sihar kepada Kepala Lingkungan (Kepling) dan uang kepada tukang becak.
- 3 Mei 2018
Djarot-Sihar kembali dilaporkan ke Bawaslu Sumut lantaran diduga melakukan pelanggaran kampanye lewat media cetak.