MONITOR, Jakarta- Ratusan massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Peduli Demokrasi Pilkada Kabupaten Puncak Provinsi Papua berunjuk rasa di halaman KPU RI dan BAWASLU RI. Unjuk rasa tersebut dilakukan untuk memprotes surat keputusan KPU Puncak No.107/kpts/KPU.PUNCAK/III/2018 yang hanya meloloskan satu pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati petahanan William Wandik-Alus U.K Murib.
Koordinator aksi, Willy Kogoya mengungkapkan KPU RI harus membatalkan surat keputusan tersebut, karena pihaknya menilai ada pasangan calon lain yang memenuhi syarat dukungan partai pengusung.
“Untuk Paslon Repinus Telenggen-David Onggomang memenuhi syarat pencalonan, dengan dukungan 3 partai PAN, PKPI dan Hanura. Hal ini juga sesuai keputusan Panwas Februari lalu, kami sangat menyesalkan apa yang dilakukan KPU, karena mencerai derai tata hukum dan demokrasi,” kata Kogoya saat ditemui dilokasi, Jakarta, Jumat (4/5).
Selain itu, Kogoya menilai KPU Puncak bersikap tidak netral karena meloloskan calon paslon yang tersandung kasus adanya berkas ijazah palsu.
“Kami sudah melaporkan komisioner KPU Puncak karena sudah meloloskan paslon yang ijazahnya palsu, kami berharap DKPP segera memproses perkara etik 3 komisioner KPU Puncak sudah mulai diproses bulan lalu, ” tegas Kogoya.
Lebih dari itu, Sebagai Kuasa Hukum dari Pasangan calon Repinus Telenggeng dan David Onggomang, Laode M. Rusliadi meminta KPU agar segera untuk mendiskualifikasi pencalonan Willem Wandik-Alus UK Murib.
Menurut Laode, hal itu dikarenakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Nabire bernomor 41/Pid.Sus/2018/PN Nab yang ditetapkan pada (27/4) lalu, bahwa paslon Alus UK Murib terbukti bersalah karena mempergunakan ijazah palsu sebagai syarat pencalonan Wakil Bupati di Pilkada Puncak.
“Putusan Pengadilan harus menjadi dasar KPU untuk segera mendiskualifikasi kandidat Alus UK Murib dan pasangannya, Willem Wandik. Dasar putusan pengadilan sudah jelas dan harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sesuai aturan dan demi keadilan,” tegas Laode.
Tidak hanya itu, Laode juga menegaskan bahwa Panwaslu Puncak telah membatalkan SK KPU Puncak tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak tahun 2018 yang tertanggal pada 12 Februari 2018 karena adanya beberapa kejanggalan, termasuk berita acaranya yang hanya ditandatangani oleh dua dari lima komisioner KPU Puncak. Namun, SK tersebut tidak diindahkan oleh KPU Puncak.
“Pasangan Repinus dan David didukung oleh 3 partai Hanura, PAN dan PKPI, sesuai aturan harusnya lolos,” terangnya seraya berharap KPU RI melakukan supervisi kepada KPU Puncak agar segera membatalkan SK tentang penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Puncak.
Diketahui, dalam unjuk rasa ini, perwakilan massa aksi sempat menemui perwakilan KPU RI dan BAWASLU RI untuk menyerahkan berkas pernyataan sikap.