Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat (Foto: Tempo)
MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menjadi polemik. Itu karena, selain dianggap mempersempit peluang tenaga kerja lokal, perpres tersebut juga banyak betentangan dengan peraturan yang lain, salah satunya yaitu dengan peraturan otonomi daerah.
Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, keberadaan Perpres TKA telah menabrak aturan otonomi daerah soal izin TKA. Dimana dalam aturan ini, Gubernur dan Bupatui tidak lagi memiliki kewenangan soal pemberian izin kerja bagi TKA.
“Ini menurut saya pelanggaran terhadap undang-undang otonomi daerah. Karena dalam perpres yang sekarang, itu menghilangkan peranan Gubernur dan bupati,” kata Jumhur kepada MONITOR, Kamis (3/5).
Dikatakan Jumhur, terkait izin TKA, Izin pertama memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengeluarkanya, akan tetapi begitu perpanjangan itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah.
“Kalau bekerjanya lintas Kabupaten, itu wewenang Gubernur namun apabila TKA itu menetap disatu Kabupaten, itu menjadi wewenang Bupati,” terang Jumhur.
Dalam Perpres TKA yang baru, lanjut Jumhur Gubernur dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan memberikan izin kerja bagi TKA. “Kalau dalam perpres yang dulu masih ada, sekarang dihilangkan. Jadi istilahnya pemerintah pusat mengangkangi gubernur dan bupati/walikota,” imbuh Jumhur.
Jumhur melanjutkan, hilangnya peranan Gubernur dan Bupati tersebut lantaran dalam Perpres TKA tahun 2018 tersebut Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nya tidak dibatasi.
“Dalam perpres yang sekarang, tidak ada batas waktu. Jadi mau RPTKA-nya 10 tahun, 15 tahun tidak ada masalah, mengikuti saja. Jadi semacam ada kelonggaran dari sisi jangka waktu untuk para TKA bekerja di tanah air,” kata Jumhur.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Mahfuz Sidik meyakini, bahwa tanah…
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…