SOSIAL

Perpres TKA Dinilai Kangkangi Gubernur dan Bupati

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menjadi polemik. Itu karena, selain dianggap mempersempit peluang tenaga kerja lokal, perpres tersebut juga banyak betentangan dengan peraturan yang lain, salah satunya yaitu dengan peraturan otonomi daerah.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, keberadaan Perpres TKA telah menabrak aturan otonomi daerah soal izin TKA. Dimana dalam aturan ini, Gubernur dan Bupatui tidak lagi memiliki kewenangan soal pemberian izin kerja bagi TKA.

“Ini menurut saya pelanggaran terhadap undang-undang otonomi daerah. Karena dalam perpres yang sekarang, itu menghilangkan peranan Gubernur dan bupati,” kata Jumhur kepada MONITOR, Kamis (3/5).

Dikatakan Jumhur, terkait izin TKA, Izin pertama memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengeluarkanya, akan tetapi begitu perpanjangan itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Kalau bekerjanya lintas Kabupaten, itu wewenang Gubernur namun apabila TKA itu menetap disatu Kabupaten, itu menjadi wewenang Bupati,” terang Jumhur.

Dalam Perpres TKA yang baru, lanjut Jumhur Gubernur dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan memberikan izin kerja bagi TKA. “Kalau dalam perpres yang dulu masih ada, sekarang dihilangkan. Jadi istilahnya pemerintah pusat mengangkangi gubernur dan bupati/walikota,” imbuh Jumhur.

Jumhur melanjutkan, hilangnya peranan Gubernur dan Bupati tersebut lantaran dalam Perpres TKA tahun 2018 tersebut Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nya tidak dibatasi.

“Dalam perpres yang sekarang, tidak ada batas waktu. Jadi mau RPTKA-nya 10 tahun, 15 tahun tidak ada masalah, mengikuti saja. Jadi semacam ada kelonggaran dari sisi jangka waktu untuk para TKA bekerja di tanah air,” kata Jumhur.

Recent Posts

Kementan Perkuat Pengaturan Produksi Ayam, Jaga Harga dan Lindungi Peternak

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian terus memperkuat pengelolaan produksi dan pasokan ayam ras nasional sebagai…

8 jam yang lalu

HKTI Lumajang Soroti Tata Kelola Gula Nasional, Desak Perlindungan Petani Tebu

MONITOR, Lumajang – Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Lumajang menyampaikan…

8 jam yang lalu

IPW: Mundurnya Aipda Vicky Harus Jadi Bahan Instrospeksi Kapolri

MONITOR, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) menilai mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari institusi…

11 jam yang lalu

Apresiasi Prabowo, Komnas Haji: Tata Kelola Haji Makin Progresif dan Berpihak pada Jemaah

MONITOR, Tangerang Selatan - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) menyampaikan apresiasi atas komitmen dan langkah…

14 jam yang lalu

Pertamina Fasilitasi 1.346 Sertifikasi UMKM Awal 2026, MiniesQ Sukses Tembus Ritel Modern Usai Kantongi Halal

Jakarta – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat peran UMKM sebagai pilar ekonomi nasional dengan memfasilitasi 1.346…

16 jam yang lalu

Target Ekspor 100 Kontainer ke Italia, Kopi Indonesia Amankan Kontrak Baru Senilai Rp255 Miliar

MONITOR, Roma – Produk kopi Indonesia kembali menunjukkan daya saing di pasar global setelah PT ALKO…

17 jam yang lalu