SOSIAL

Perpres TKA Dinilai Kangkangi Gubernur dan Bupati

MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) terus menjadi polemik. Itu karena, selain dianggap mempersempit peluang tenaga kerja lokal, perpres tersebut juga banyak betentangan dengan peraturan yang lain, salah satunya yaitu dengan peraturan otonomi daerah.

Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengatakan, keberadaan Perpres TKA telah menabrak aturan otonomi daerah soal izin TKA. Dimana dalam aturan ini, Gubernur dan Bupatui tidak lagi memiliki kewenangan soal pemberian izin kerja bagi TKA.

“Ini menurut saya pelanggaran terhadap undang-undang otonomi daerah. Karena dalam perpres yang sekarang, itu menghilangkan peranan Gubernur dan bupati,” kata Jumhur kepada MONITOR, Kamis (3/5).

Dikatakan Jumhur, terkait izin TKA, Izin pertama memang kewenangan pemerintah pusat untuk mengeluarkanya, akan tetapi begitu perpanjangan itu sudah menjadi wewenang pemerintah daerah.

“Kalau bekerjanya lintas Kabupaten, itu wewenang Gubernur namun apabila TKA itu menetap disatu Kabupaten, itu menjadi wewenang Bupati,” terang Jumhur.

Dalam Perpres TKA yang baru, lanjut Jumhur Gubernur dan Bupati/Walikota tidak lagi memiliki kewenangan memberikan izin kerja bagi TKA. “Kalau dalam perpres yang dulu masih ada, sekarang dihilangkan. Jadi istilahnya pemerintah pusat mengangkangi gubernur dan bupati/walikota,” imbuh Jumhur.

Jumhur melanjutkan, hilangnya peranan Gubernur dan Bupati tersebut lantaran dalam Perpres TKA tahun 2018 tersebut Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) nya tidak dibatasi.

“Dalam perpres yang sekarang, tidak ada batas waktu. Jadi mau RPTKA-nya 10 tahun, 15 tahun tidak ada masalah, mengikuti saja. Jadi semacam ada kelonggaran dari sisi jangka waktu untuk para TKA bekerja di tanah air,” kata Jumhur.

Recent Posts

Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa semua biaya untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG)…

1 jam yang lalu

Habiburrohman Sebut Mudik 2025 Paling Lancar dari Tahun 2000

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrohman, menyatakan bahwa arus mudik tahun ini…

8 jam yang lalu

Indonesia Naik ke Peringkat 123 FIFA, Erick Thohir: Bismillah 100 Besar Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar baik datang bagi Timnas Indonesia. Dua pertandingan yang telah dilalui di…

19 jam yang lalu

JMM Apresiasi Gerak Cepat Menteri Imipas Realisasikan Penjara Khusus Koruptor

MONITOR - Analis Sosial Politik dan Komunikasi Kebijakan Publik Syukron Jamal mendukung dan mengapresiasi gerak…

22 jam yang lalu

Sikap DPR soal Penghapusan SKCK Berarti Buat Rakyat

MONITOR, Jakarta - Usulan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diusulkan oleh Kementerian Hak…

1 hari yang lalu

Pantauan Volume Lalu Lintas Transaksi Gerbang Tol di Ruas Tol Jabodetabek dan Jawa Barat pada Libur Lebaran Idulfitri 2025

MONITOR, Jakarta - Pada hari Rabu, 02 April 2025 atau H+1 Idulfitri 1446H, Jasamarga Metropolitan…

1 hari yang lalu