Kamis, 28 Maret, 2024

Gerindra: Aspirasi Pekerja Honorer Jangan Dianggap Enteng

MONITOR, Jakarta – Aksi demonstrasi yang dilakukan para pekerja honorer di depan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tidak bisa dianggap enteng. Hal itu dilontarkan anggota Komisi X DPR RI, Moh Nizar Zahro.

Ia mengatakan, sebaiknya pemerintah segera untuk menyerahkan daftar inventarisir masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang ASN di DPR RI.

“Dengan segera menyerahkan DIM tersebut maka proses percepatan terhadap pembahasan RUU akan segera dan cepat dimulai lagi,” ujar Nizar, di Jakarta, Rabu (2/5).

Tidak hanya itu, sambung dia, hendaknya pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.

- Advertisement -

“Apalagi mereka sudah mengabdi selama berpuluh – puluh tahun. Menjadikan mereka sebagai PNS, meupakan hadiah dari pengabdiannya,” papar politikus Gerindra itu .

Apalagi Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Surat Presiden (Supres) kepada tiga kementerinya, yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai leading sector, Menteri Keuangan (Menkeu), dan Menteri Hukum dan HAM.

“Bila mereka tidak menindaklanjuti sama saja dengan tidak patuh terhadap intruksi presiden. Ini bisa merupakan bentuk pembangkangan,” tandas anggota badan anggaran (Banggar) DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Dalam suasana peringatan Hari Buruh Dunia atau May Day, ribuan pegawai non-PNS yang tergabung dalam KNASN (Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara) dan Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) berunjuk rasa di Kantor Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PANRB.

Para masa aksi menuntut agar pemerintah memberikan keadilan bagi seluruh pekerja pelayanan publik di pemerintahan, yang berstatus sukarelawan, tenaga harian lepas, honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap non-PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi pegawai tetap negara.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER