Jumat, 19 April, 2024

Waketum MUI Larang Masjid sebagai Alat Politik Praktis

MONITOR, Jakarta – Belakangan muncul wacana mengenai kebijakan pelarangan kegiatan berbau politik di rumah peribadatan atau masjid. Bahkan, pemerintah juga turut menyortir isi ceramah yang hendak disampaikan mubaligh atau khatib masjid agar tidak bermuatan politis.

Mengenai hal ini, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi menyatakan bahwa selama ini tidak ada larangan dalam ajaran agama untuk menjadikan masjid sebagai tempat pendidikan politik bagi masyarakat. Dengan catatan, isi ceramah yang disampaikan berupa nilai dan etika berpolitik, seperti anjuran untuk saling menghormati perbedaan, persaudaraan (ukhuwah), kasih sayang, dan toleransi.

“Dengan kata lain, pendidikan politik yang disampaikan adalah politik kemuliaan bukan politik praktis atau politik kekuasaan,” ujar Zainut dalam keterangan yang diterima MONITOR, Jumat (26/4).

Politikus PPP ini menegaskan, larangan itu lebih tepatnya jika masjid dijadikan untuk tempat kegiatan politik praktis. Misalnya, kata dia, untuk kegiatan kampanye, lalu mengajak dan mempengaruhi jamaah untuk memilih atau tidak memilih calon.

- Advertisement -

Selain itu, Zainut juga melarang para penceramah menyampaikan ujaran kebencian atau fitnah dengan melakukan provokasi untuk melawan pemerintahan yang sah.

“Mengapa masjid dan tempat ibadah harus dijauhkan dari aktivitas politik praktis? Karena sering kali kegiatan politik praktis itu diwarnai dengan intrik, fitnah dan adu domba,” tegasnya.

Sejatinya Masjid di mata Zainut, merupakan tempat bertemunya masyarakat dengan berbagai latar belakang sosial, budaya, politik dan faham keagamaan. Sehingga dapat dipastikan akan terjadi gesekan, konflik dan perpecahan di kalangan masyarakat jika masjid tersebut dipakai untuk tempat kampanye.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER