MONITOR, Jakarta – Peraturan Presiden Tenaga Kerja Asing (TKA) Nomor 20 Tahun 2018, yang sudah diteken pemerintah, terus menuai kritikan dari sejumlah kalangan, tak terkecuali Partai oposisi.
Seperti halnya Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Kedua partai ini menilai perpres tersebut hanya mengancam nasib tenaga kerja Indonesia.
Mengenai kritik tajam dua partai tersebut, Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang, mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh opini yang terus didengungkan kedua kubu yang berseberangan dengan pihak pemerintah.
“Jadi begini, oposisi ya namanya juga oposisi. Oposisi itu jangan terlalu banyak didengerin, karena namanya juga oposisi,” kata politikus yang beken disapa OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4).
Menurutnya, Oposisi boleh saja melontarkan kritik kepada pemerintah asalkan bersifat membangun. Pun sebaliknya, OSO mengimbau agar oposisi tidak menyerang isu-isu yang berbau fitnah.
“Kalau oposisi itu membangun, rakyat akan tertarik. Tapi kalau oposisi mendiskreditkan memfitnah, rakyat juga enggak bodoh. Pegang hati nurani, pasti akan ketemu aslinya,” tukasnya.
Dengan begitu, Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu juga membantah terkait rencana usulan pembentukan pansus angket TKA tersebut.
“Enggak bener, enggak bener. Saya bukan belain tenaga kerja, tapi itu enggak bener,” tegas OSO.
Sebelumnya diberitakan oleh MONITOR, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, Peraturan Presiden yang termaktub pada peraturan Nomor 20 Tahun 2018 (Perpres No 20/2018) tentang penggunaan Tenaga Keja Asing (TKA) dinilai telah mengkhianati tenaga kerja Indonesia. Bahkan menurutnya Perpres tersebut harus ditolak.
“Ya menurut saya ini adalah satu keadaan yang luar biasa, perpres ini harus ditolak dan harus dicabut, karena jelas perpres mengkhianati tenaga kerja lokal kita. tidak bisa tenaga kerja asing masuk dengan begitu mudahnya dengan melalui sebuah proses yang panjang, dan itu menurut saya mengambil jatah dari tenaga kerja kita,” kata Fadli.