MONITOR, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut bahwa Perpres nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing tidak dimaksudkan agar pekerja kasar bisa masuk ke Indonesia. Namun, Komisi IX DPR tak sepakat dengat argumentasi Hanif tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi IX Saleh Partaonan Daulay, fakta yang ada pada isi Perpres tersebut justru berbalik dari apa yang disampaikan oleh Hanif. Bahkan, ia menyampaikan, pada Perpres tersebut tercantum bagaimana mengurus berbagai perizinan bagi tenaga kerja asing.
“Saya sudah baca Perpres-nya, tidak ada larangan spesifik bagi pekerja kasar. Perpres itu hanya mengatur bagaimana TKA bisa dengan mudah masuk ke Indonesia. Termasuk untuk mengurus RPTKA, ITAS, perpanjangan izin, dan lain-lain,” kata Saleh dalam keterangannya, Rabu (25/4).
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sebelumnya menegaskan bahwa Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing diterbitkan untuk penyederhanaan izin kerja TKA. Namun ini tidak dimaksud supaya pekerja kasar bisa masuk ke Indonesia.
“Saya ingin katakan di Perpres ini, kemudahannya dari sisi prosedur dan birokrasi, bukan membebaskan. Yang dulunya pekerja kasar dilarang masuk sampai hari ini juga masih dilarang masuk,” ujar Hanif saat jumpa pers di gedung Bina Graha, kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).
Hanif menuturkan, pemerintah akan tetap menindak jika ditemukan adanya pekerja kasar di Indonesia karena merupakan pelanggaran. Begitu juga jika ada TKA ilegal.
“Makanya kalau ada kasus, misalnya pekerja asing dia bekerja ilegal, itu pelanggaran. Pemerintah terus melakukan penindakan. Dan saya sudah membuktikannya juga. Dan itu harus dilihat sebagai kasus, jangan dipukul rata,” tandasnya.