MONITOR, Jakarta – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP. Terkait nahas yang dialami Setya Novanto, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengaku sangat prihatin.
“Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin. Kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini. Saya yakin beliau bisa melewati dengan baik dan kembali berkumpul dengan keluarga,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4).
Ia juga kemudian berharap agar seluruh kader Golkar tetap menghormati Novanto sebagai kebanggaan partai hingga kapan pun.
“Jadi harapan saya tentu Pak Novanto sebagai mantan Ketua Umum Golkar, kami tetap menghormati sebagai salah satu mahkota partai sampai kapanpun kami akan menghormati,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah. Hakim pun menjatuhkan vonis kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Setya Novanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” ujar ketua majelis hakim Yanto membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4) lalu.
Hakim meyakini Novanto melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto dihukum pidana penjara selama 15 tahun.