POLITIK

PKB Minta Pendaftaran Capres Dipercepat

MONITOR, Jakarta – Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy mengusulkan supaya masa pendaftaran bagi calon presiden dan wakil presiden, agar dipercepat dari tanggal yang telah ditentukan KPU RI.

Salah satunya, sambung dia, dengan melakukan revisi terhadap peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tegang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 yang dinilai bertentangan dengan UU.

“PKPU yang mengatur jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yaitu pada tanggal 4 Agustus sampai dengan 10 Agustus tidak tepat dan melanggar beberapa pasal di dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Lukman dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin (23/4).

Dikatakan dia, setidaknya ada tiga pasal dalam UU Pemilu yang dilanggar PKPU tersebut, yakni,  Pasal 226 ayat 4,  Pasal 232 ayat 2 , dan Pasal 235 ayat 4.

Secara filosofis, sambung mantan ketua Pansus UU Pemilu itu, bila PKPU tidak mengubah jadwal pendaftaran maka akan mengganggu hak partai politik (Parpol) atau gabungan Parpol untuk melakukan perubahan calon.

“Juga mengganggu hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran,” ujarnya.

“Untuk memenuhi asas konstitusionalitas pemilihan presiden tahun 2019 ini, Saya mengusulkan pendaftaran calon presiden dimajukan paling akhir pada tanggal 3 Agustus 2018,” sebut dia.

Dengan demikian, kata politikus PKB ini, andai pendaftaran bakal Capres dan Cawapres dilakukan selama satu pekan, maka harus dimulai pada tanggal 27 Juli 2018 dan berakhir pada 3 Agustus 2018.

“Perubahan jadwal pendaftaran calon presiden ini harus melalui perubahan PKPU No 5 tahun 2018 atau masyarakat bisa melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Saya berharap Pemilu 2019 ini, tidak ada masalah dengan asas konstitusionalitasnya, sehingga kita bisa menghadapinya dengan penuh ketenangan,” pungkas Lukman.

Untuk diketahui, ketiga Pasal dalam UU Pemilu yakni, Pasal 226 ayat 4 yang menyatakan masa pendaftaran bakal pasangan calon presiden paling lama delapan bulan sebelum hari pemungutan suara.

Pasal 232 ayat 2 yang menyatakan pengusulan bakal pasangan calon dalam hal pasangan calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan, KPU meminta kepada partai politik/gabungan parpol yang bersangkutan untuk mengusulkan pasangan baru sebagai pengganti paling lama 14 hari.

Pasal 235 ayat 4 yang menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2 kali 7 hari.

Recent Posts

Kementerian UMKM Perkuat Ekosistem Laundry melalui Pemetaan Usaha

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman mendorong pengusaha dan…

9 jam yang lalu

Kemenag Rp80,2 Miliar untuk Pulihkan Sarpras 902 Pesantren di Aceh

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan bantuan Rp80,215 miliar untuk pemulihan sarana dan prasarana pascabencana…

9 jam yang lalu

Kemenhaj Kawal 282 Jemaah Umrah PT AAT, Keberangkatan Dijadwalkan Bertahap Mulai 15 September

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan pelindungan terhadap…

9 jam yang lalu

Kemnaker: Pekerja Perlu Pahami Hak dan Kewajiban Sebelum Menandatangani Perjanjian Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan pekerja untuk memahami hak dan kewajiban serta mencermati isi…

10 jam yang lalu

Menag: MTQ Nasional Punya Makna Sosial dan Kebangsaan yang Sangat Besar

MONITOR, Semarang - Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXI di Semarang dibuka oleh Menko Bidang…

11 jam yang lalu

Dari Teh hingga Agrowisata, Dana Bergulir LPDB Perkuat Bisnis Puskopkar PTPN VIII

MONITOR, Jakarta - Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) PTPN VIII terus memperluas lini bisnis untuk memperkuat…

2 hari yang lalu