MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Fahri Hamzah mengaku, dirinya bersama beberapa anggota fraksi akan segera merealisasikan usulan hak angket DPR terhadap kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja asing (TKA).
Bahkan, diakui dia, naskah usulan hak angket tersebut tengah dipersiapkan. “Ini yang sedang disusun dan saya mendengar beberapa teman juga siap untuk menandatangani, saya juga siap untuk menandatangani karena terlalu banyak masalah dengan kedatangan pekerja kasar ke Indonesia,” ujar Fahri saat dihubungi, di Jakarta, Selasa (24/4).
Masih dikatakan Fahri, naskah tersebut, berisikan kesimpulan sementara bahwa dalam keputusan atau kebijakan pemerintah yang mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang.
“Perpres itu sudah jelas melanggar ketentuan dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur syarat masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia,” imbuh Fahri.
Politikus PKS itu mengingatkan, jika aturan tenaga kerja yang boleh masuk ke Indonesia merupakan tenaga ahli dengan keahlian khusus. Termasuk juga paham dengan bahasa lokal supaya dapat menyalurkan ilmu dan pengetahuan.
“Kenyataan di lapangan, masih banyak ditemukan tenaga asing asal China yang merupakan tenaga kerja kasar dan tidal paham dengan bahasa lokal,” ungkap dia.
Sehingga, kata dia, dikeluarkannya Perpres tidak lebih sebagai legalisasi pelanggaran UU untuk memasukkan tenaga kerja asing dalam upaya menyingkirkan buruh dan tenaga kerja lokal.
“Karena itu lah, saya kira baik kebijakannya maupun perpresnya itu sama-sama telah melanggar UU,” pungkas Ketua Timwas TKI DPR itu.