Jumat, 19 April, 2024

Gandeng KPK, Pemprov DKI Bakal Tindak Penunggak Pajak

MONITOR, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) bakal menindak para penunggak pajak. Penindakan ini akan dilakukan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa pengenaan denda dan sanksi hukum.

“Salah satu potensi pajak adalah tunggakan pajak daerah, dimana tunggakan akan menjadi kendala bagi kota Jakarta dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan dan akan menjadi beban bagi Wajib Pajak yang memiliki tunggakan karena akan terkena denda dan sanksi hukum,” ujar Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri, di Jakarta, Selasa (17/4).

Diakuinya, tindakan penagihan pajak telah dilakukan petugas BPRD dengan mendatangi, memanggil wajib pajak, memasang plang/stiker tunggakan dan memberikan surat pemberitahuan belum melunasi kewajiban perpajakannya. Penagihan pajak seperti ini, dikatakannya, merupakan bentuk penagihan pasif pada wajib lajak.

“Apabila tindakan ini sudah dilakukan dan belum dibayarkannya tunggakan-tunggakan pajak tersebut, maka BPRD akan melakukan tindakan penagihan aktif secara tegas hingga bentuk sanksi penyitaan dan lelang barang berharga milik wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya,” katanya.

- Advertisement -

Dalam penagihan aktif ini, lanjutnya, akan disupervisi oleh Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK. Dia mengatakan, penagihan pajak kepada wajib Paris dilakukan jika dalam waktu tertentu tidak dapat memenuhi kewajibannya atau Lalai dalam membayar pajak.

“Kami bersama Tim Optimalisasi Penerimaan Daerah KPK sebagai Supervisi menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Penegakan Hukum Daerah guna membantu memaksimalisasi ‘law enforcement’ atau Penegakan Hukum melalui penagihan pajak kepada wajib pajak di Jakarta,” ungkapnya.

Dalam hal ini, akunya, BPRD DKI Jakarta mempunyai target tahunan yang sudah ditetapkan untuk menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) didalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD). Untuk itu, pihaknya mengharapkan, “Acara Penegakan Hukum Pajak Daerah Bersama KPK-RI” dapat meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah dan pembangunan bagi masyarakat Jakarta dapat lancar terlayani.

“Dari target pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp. 38,125 trilyun, pada bulan April 2018 atau di Triwulan II, realisasi pajak daerah baru mencapai angka Rp. 7.896 trilyun atau baru mencapai 20,21%,” tegasnya.

Terlebih, lanjutnya, jumlah target penerimaan tahun 2018 lebih besar Rp. 2,5 trilyun dibandingkan target di tahun 2017 yang sebesar Rp. 35,359 Trilyun. Diakuinya, pelaksanaan lenegakan hukum atau Law enforcement terus dilakukan dengan beberapa upaya yaitu melakukan pembinaan pada tahun 2016, pencegahan pada semester 1 2017 dan dilakukannya upaya penindakan pada semester 2 2017. Penindakan ini berupa penempelan stiker dan plang penunggak pajak, Sidak door to door dan razia pajak kendaraan ermotor, publikasi di media sosial dan media massa tentang tunggakan WP Kendaraan Mewah serta pemanggilan wajib pajak.

“Saat ini penagihan aktif akan dilakukan bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Spili) dan Juru Sita Pajak dibawah Supervisi dari KPK-RI. Selain itu kerjasama dengan instansi terkait seperti Tax Clearance, Perizinan serta Pendataan, Pengawasan dan Pengendalian Objek bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), Dinas-Dinas terkait dan Pemerintahan Wilayah akan terus berjalan guna menghasilkan optimalisasi dalam penerimaan Pajak Daerah,” jelasnya.

Saat ini, imbuhnya, pencarian terkait informasi perpajakan pajak daerah tidaklah sulit didapatkan. Semua dapat dilakukan melalui telephone, mendatangi kantor pajak, email, website, media sosial, media online, media elektronik dan media cetak serta kemudahan pembayaran juga sudah meluas dengan berbagai jenis layanan Bank-Bank dan lembaga keuangan serta dapat melalui bantuan teknologi informasi seperti melalui internet dan aplikasi di telepon selular kita.

“Kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah menjadi mudah dalam membayar pajak hingga mencicil pajak dapat kita lakukan apabila kita berniat untuk memenuhi kewajiban kita dalam membayar pajak sebelum dilakukannya penegakan sanksi hukum,” pungkasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER