MONITOR, Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan tegas akan menjatuhkan sanksi administrasi kepada PT Pertamina Refinery Unit (RU) V Balikpapan Kalimantan Timur.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan, sanksi administrasi yang diberikan itu berupa kewajiban mengkaji ulang tentang resiko lingkungan dan audit lingkungan pada keamanan pipa penyaluran minyak, kilang minyak, dan sarana pendukung.
“KLHK memberikan sanksi administrasi kepada RU V harus melakukan kajian resiko lingkungan dan audit,” kata Siti, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/4).
Berdasarkan hasil temuan KLKH, lanjut Siti, terdapat lima poin yang diabaikan oleh Pertamina RU V Balikpapan, sebab Pertamina RU V Balikpapan tidak mencantumkan dampak pentingnya alur pelayaran pada pipa dan perawatan pipa.
Berikut lima poin hasil pantauan kementerian LKH di lokasi kebocoran pipa milik Pertamina di Balikpapan.
Pertama, KLHK menemukan dokumen lingkungan tidak mencantumkan dampak penting alur pelayaran pada pipa. Kedua, dokumen lingkungan tidak mencantumkan kajian perawatan pipa.
Ketiga, inspeksi pipa tidak memadai dan hanya untuk kepentingan sertifikasi. Keempat, tidak ada sistem pemantauan pipa otomatis. Kelima, tidak ada sistem peringatan dini.
MONITOR, Jakarta - Tim U-20 Indonesia kembali menjalani pemusatan latihan (TC) di Jakarta mulai Minggu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hari ini, Senin (29/04/2024)melantik Rektor Institut Agama…
MONITOR, Jakarta – Pertamina Group berhasil memboyong 8 penghargaan pada ajang Festival Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan…
MONITOR, Pemalang - Koordinator Nasional Pergerakan Jiwa Nusantara (KORNAS PJN) menggelar acara doa bersama dan…
MONITOR, Jakarta - Wacana kenaikan tarif Commuter Line oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menempatkan masyarakat Jabodetabek pada tantangan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) merespons soal isu pelarangan…