MONITOR, Jakarta – Kebijakan Presiden Joko Widodo yang menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing (TKA) terus menuai kritik keras dari sejumlah elemen masyarakat. Tidak terkecuali Ketua DPP Partai Gerindra Moh Nizar Zahro.
Nizar menilai Perpres itu bisa dikatakan sebagai wujud ketertundukan pemerintah Indonesia terhadap kemauan para investor asing.
"Pemerintah lupa bahwa Indonesia memiliki dua keunggulan yang menjadi incaran para investor, yaitu sumber daya alam yang melimpah dan jumlah penduduk yang sangat besar. Kedua-duanya menguntungkan dari segi produksi dan pemasaran," kata Nizar dalam keterangan tertulisnya yang diterima MONITOR, Senin (16/4).
Tidak hanya itu, Nizar juga mengatakan, Indonesia juga memiliki GDP yang sangat besar yakni USD 1.000 triliun. Dalam skala peringkat, GDP Indonesia bertengger di level 16 besar dunia. Artinya, Indonesia adalah pangsa pasar yang sangat menggiurkan.
"Oleh karena itu sangat profitable apabila menanam investasi di Indonesia. Di satu sisi dekat dengan bahan baku, di sisi yang lain juga sudah ada ratusan juta orang yang siap membeli produk yang dihasilkan," ujar anggota Banggar itu.
"Dengan keunggulan tersebut mestinya Indonesia tinggal duduk manis menanti kehadiran para investor. Bukan seperti sekarang, mengemis kehadiran investor dan menuruti segala keinginan investor, termasuk mendatangkan TKA," pungkasnya.
MONITOR, Jeddah - Menteri Haji dan Umrah, Moch. Irfan Yusuf memimpin kedatangan rombongan Amirulhaj gelombang…
MONITOR, Sragen — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Maman Abdurrahman, mengapresiasi langkah Pemerintah…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) resmi membuka pendaftaran…
MONITOR, Makkah — Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut pengelolaan pembayaran dam…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa semangat…
MONITOR, Jakarta - Peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2026 harus dimaknai bukan sekadar seremoni historis…