Jumat, 29 Maret, 2024

Perseteruan Pemprov DKI dan Ombudsman Merembet ke Pulau Pari

MONITOR, Jakarta – Perseteruan antara Pemprov DKI dan Ombudsman rupanya tak hanya terjadi dalam persoalan penataan kawasan Tanah Abang. Perseteruan ini berbuntut panjang hingga merembet ke Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Ya, dalam penataan Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Pari, pihak Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam mengembangkan pariwisata di Pulau Pari yang tidak memperhatikan kepentingan warga setempat.

"Maladministrasinya ada dalam penerbitan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri. Jadi kami bukan menolak melakukan pengembangan pariwisata di Pulau Pari. Tapi kami meminta Pemprov DKI dalam mengembangkan Pulau Pari sebagai kawasan wisata agar mengintegrasikan kepentingan warga disana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/4).

Tak hanya itu, Ombudsman pun meminta Pemprov DKI supaya mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk atau nelayan sesuai ketentuan Pasal 171 Ayat 2 Huruf e Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

- Advertisement -

"Semua ini kami lakukan, sebagai upaya melindungi pulau-pulau kecil, nelayan, lingkungan, dan ekosistem laut," terangnya.

Pengukuran dan pemetaan ulang terhadap kepemilikan hak atas tanah masyarakat di Pulau Pari wajib dilakukan Pemprov DKI. Apabila ada warga yang memiliki hak, agar segera diproses untuk diperjelas status kepemilikannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER