Kamis, 18 April, 2024

Impor Pangan Ditunggangi Rent Seeking

Silang pendapat akan berhasil dan tidaknya pembangunan sektor pangan di era Pemerintah Jokowi-JK akhirnya dapat diredam. Pihak yang mengakui keberhasilan produksi pangan dan permasalahan pangan ada di tata kelola pasar pasti kini merasa lega. Sebaliknya, pihak sebelah yang begitu tegas menyebutkan pencapaian produksi pangan saat ini hanyalah permainan data sehingga perlu dilakukan impor, pasti hanya bisa diam. Terdiam bisa karena menyadari kesimpulan studi atau anggapanya salah. Bisa juga diam karena merasa publik sudah jelas mengetahuinya adalah Rent Seeking alias pemburu rente.

Rent Seeking itu merupakan pemilik modal atau kaum kapitalis meraup keuntungan bisnis dengan memanfaatkan kedekatan dengan penguasa yang berwenang.  Dengan demikian secara sederhana dapat diartikan perburuan rente ini merupakan pengusaha yang memanfaatkan penguasa untuk mendapat keuntungan lebih dari selisih yang diperoleh antara jumlah yang dibayar dengan kebaikan hati penguasa atau pejabat pemerintah (oktaveraashari.wordpress.com).

Tentang sintesis di atas, tercetus bukan dari sekedar nalar dan naluri pribadi maupun kelompok. Tapi, lahir berdasarkan pengungkapan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di depan para wakil rakyat kemarin tanggal 3 April 2018. Tak main-main BPK mengungkap sejumlah temuan hasil pemeriksaan pengelolaan tata niaga impor pangan oleh Kementerian Perdagangan.

Merujuk informasi dari berbagai media, dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2017, terdapat sembilan temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan tata niaga impor pangan tahun anggaran 2015-semester I 2017.

- Advertisement -

Pertama, izin impor beras sebanyak 70.195 ton tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku dan bernomor ganda. Kedua, impor beras kukus sebanyak 200 ton tidak memiliki rekomendasi dari kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian. Ketiga, impor sapi tahun 2016 sebanyak 9.370 ekor dan daging sapi sebanyak 86,567,01 ton, serta impor garam sebanyak 3,35 juta ton tidak memenuhi dokumen persyaratan.

Keempat, Kementerian Perdagangan tidak memiliki sistem untuk memantau realisasi impor dan kepatuhan pelaporan oleh importir. Kelima, alokasi impor untuk komoditas gula ktistal putih, beras, sapi dan daging sapi tidak sesuai kebutuhan dan produksi dalam negeri. Keenam, persetujuan lmpor (Pl) gula sebanyak 1,69 juta ton tidak melalui rapat koordinasi. Ketujuh, PI gula kristal merah kepada PT Adikarya Gemilang sebanyak 108.000 ton tidak didukung data analisis kebutuhan.

Kemudian, kedepalan, penerbitan Pl sapi kepada Perum Bulog tahun 2015 sebanyak 50.000 ekor tidak melalui rapat koordinasi. Kesembilan, penerbitan Pl daging sapi sebanyak 97.100 ton dan realisasi sebanyak 18.012.91 ton senilai Rp737,65 miliar tidak sesuai atau tanpa rapat koordinasi dan/ atau tanpa rekomendasi Kementan.

Sekarut temuan BPK ini benar-benar membuktikan bahwa kebijakan impor pangan syarat dilakukan atas intervensi rent seeking. Misal, fakta yang paling menohok adalah izin impor 70.195 ton beras tidak memenuhi dokumen persyaratan, melampaui batas berlaku, dan memiliki nomor ganda. Kemudian, impor 200 ton beras kukus yang juga tidak memiliki rekomendasi kementerian pertanian.

Tak kalah mengejutkan lagi, selain sembilan temuan di atas, baru-baru ini juga telah terungkap importir bawang putih nakal. Lagi-lagi mencari keuntungan besar dengan biaya yang kecil. Bawang putih yang impor untuk keperluan benih, malah dialihkan jual ke pasar untuk keperluan konsumsi. Jelas keuntungan besar, karena impor benih tidak dikenakan pajak. Di sisi lain, importir bawang putih untuk konsumsi pun bermain curang. Bawang putih impor dilepas ke pasar dalam jumlah yang sedikit, tidak secara langsung. Tentu ini bentuk kecurangan agar harga bawang putih di pasar tetap mahal.

Nah, ada apa dengan ini semua. Yang jelas, tidak mungkin Kementerian Perdagangan tidak paham soal rule of the game impor pangan. Tidak mungkin fungsinya hanya sebatas mengeluarkan izin impor. Tapi harus juga melakukan pengawasan dan menata pasar agar pasokan pangan lancar dan harga stabil.

Justru kementerian inilah yang paling paham tentang kepatuhan atau segala hukum yang mengikat tata niaga impor pangan. Impor pangan harus ada rekomendasi dari kementerian teknis. Bahkan Kementerian Perdagangan paling tahu siapa yang bertanggung jawab akan pengawasan dan kelancaran distribusi pasokan pangan di pasar hingga konsumen.

Karena itu, untuk menyelesaikan masalah dalam jangka pendek, penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan dan Kepolisian harus benar-benar serius melakukan pengawasan dan penindakan. Yakni mulai dari pengurusan perizinan, proses hingga realisasi impor.

Kemudian, Satgas Pangan Mabes Polri sudah saatnya secara serius mengawasi pasokan di setiap waktu saja. Sebab, urusan pangan menyangkut hakekat hidup dan kebutuhan hidup manusia yang tidak bisa ditunda. Inilah yang mendasari rent seeking tak pernah absen mencari keuntungan besar.

Selain itu, semua lembaga pun harus mendorong upaya peningkatan produksi pangan, peningkatan daya beli petani, pengendalian impor dan peningkatan diversifikasi pangan. Jika semuanya ini berhasil diwujudkan, pergerakan rent seeking makin sempit bahkan tidak ada.

Ke depan, untuk memperbaiki tata niaga impor pangan,  pemerintah mau tidak mau harus meningkatkan transparansi ke hadapan publik. Setiap pengambilan keputusan yang menyangkut kesejahteraan rakyat, yakni impor pangan harus dibuka kepada rakyat. Dengan begitu, publik sendiri bisa mengawasi gerak-gerik pemerintah bersama mitranya (pelaku usaha). Jangan masyarakat tahu setelah pemerintah mengungkapkan hasil temuan.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER