Kamis, 25 April, 2024

Soal Mikrosel Ilegal, Wakil Ketua DPRD DKI Kembali Ingatkan Satpol PP

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik kembali mempersoalkan keberadaan tiang mikrosel Ilegal yang masih tetap berdiri kokoh dilahan milik Pemprov DKI. Taufik meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jakarta untuk segera menebang tiang-tiang mikrosel  tersebut.

"Kami ingatkan Satpol PP, kalau mereka tidak bisa menebang tiang-tiang mikrosel ilegal itu, maka kami yang akan menebang,"ungkap Taufik, di Jakarta, Selasa (3/3)

Dikatakan Taufik, keberadaan tower mikrosel tersebut dikatakan ilegal karena tiang-tiang mikrosel tersebut di pasang atau ditanam di lahan Pemprov DKI. Sementara si pengusaha pemilik tower tak membayar sewa lahan ke Pemprov DKI 

Menurut Taufik, dewan sendiri sudah membentuk pansus mikrosel. Pansus akan segera bekerja dalam waktu dekat ini.

- Advertisement -

"Pokoknya kami minta itu tiang-tiang mikrosel harus cepat ditebang,"tegas Taufik.

Sementara itu seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sudah memegang sebagian data daftar tiang mikrosel pemancar sinyal 4G yang siap ditebang.

Kepala Satpol PP Yani Wahyu mengatakan, pihaknya akan menunggu data tersebut terkumpul seluruhnya, baru melakukan penindakan.

"Itu kan tiang mikrosel banyak yang tingginya lebih dari 15 meter dan kabelnya berantakan. Itu yang bakal kita tebang-tebangin," kata Yani kepada MONITOR beberapa hari lalu.

Yani pun mengakui kalau tiang-tiang mikrosel tersebut melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang mikrosel.

"Jangan khawatir selama bermasalah tiang-tiang mikrosel itu pasti kami tebang. Sekarang kami tengah menunggu negosiasi antara Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta dan 10 perusahaan pemilik tiang mikrosel.

Dari informasi yang diperoleh MONITOR ada sekitar  7.000-an tiang mikrosel  yang tersebar di berbagai lahan milik Pemprov DKI diketahui tak membayar sewa aset.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER