MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqe mewajarkan langkah Presiden RI Joko Widodo yang hingga kini belum menandatangani UU MD3.
Pasalnya, kata dia, UU yang telah disahkan oleh legislatif Februari 2017 lalu dan berlaku mulai Kamis (15/3) kemarin itu, masih menyisahkan pasal-pasal yang mengganjal bagi publik, salah satunya yakni pasal penghinaan.
"Khusus untuk pasal penghinaan ini dampaknya pasti akan mengganggu demokrasi," kata Jimly saat menghadiri diskusi di kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Menurutnya, dengan dibelakukannya pasal tersebut maka kebebasan untuk bersuara dari masyarakat akan terbungkam, ditambah lagi sikap dari pihak berwajib yang menurut Jimly kini kian agresif dalam menanggapi penghinaan pejabat negara.
"Apalagi kalau polisinya rajin ada yang ngelaporin dikit, langsung ditangkep jadi nanti tidak boleh salah sedikit, salah langsung ditangkap," ujarnya.
MONITOR, Jakarta – Keputusan Morgan Stanley Capital International memperpanjang periode evaluasi status pasar saham Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof. Noorhaidi Hasan, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D.,…
MONITOR, Jakarta – Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil (UMKM) melalui penerbitan…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras meyakini program…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah meyambut baik paket stimulus ekonomi…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk bersama seluruh anak usahanya menggelar penanaman pohon…