MONITOR, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqe mewajarkan langkah Presiden RI Joko Widodo yang hingga kini belum menandatangani UU MD3.
Pasalnya, kata dia, UU yang telah disahkan oleh legislatif Februari 2017 lalu dan berlaku mulai Kamis (15/3) kemarin itu, masih menyisahkan pasal-pasal yang mengganjal bagi publik, salah satunya yakni pasal penghinaan.
"Khusus untuk pasal penghinaan ini dampaknya pasti akan mengganggu demokrasi," kata Jimly saat menghadiri diskusi di kantor ICMI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/3).
Menurutnya, dengan dibelakukannya pasal tersebut maka kebebasan untuk bersuara dari masyarakat akan terbungkam, ditambah lagi sikap dari pihak berwajib yang menurut Jimly kini kian agresif dalam menanggapi penghinaan pejabat negara.
"Apalagi kalau polisinya rajin ada yang ngelaporin dikit, langsung ditangkep jadi nanti tidak boleh salah sedikit, salah langsung ditangkap," ujarnya.
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online…
MONITOR, Jakarta - Tim riset Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Banyumas meraih medali Emas 3rd…
MONITOR, Jakarta - Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional di tanggal 2 Mei 2024, aplikator penyedia…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi VIII DPR, Ashabul Kahfi bersama sejumlah anggota hari ini melakukan…
MONITOR, Jakarta - Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) mengecam keras Israel terkait temuan kuburan massal…
MONITOR, Jakarta - Tim U-23 Indonesia akan bertemu Irak pada laga perebutan tempat ketiga Piala…