Categories: BISNISEKONOMI

Kemendag Hentikan Kegiatan Usaha Beberapa Agen Properti

MONITOR, Jakarta – Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti. Penghentian tersebut disebabkan perusahaan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4). Hal ini terungkap saat pelaksanaan inspeksi mendadak seperti yang dilakukan pada kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania Jakarta Utara, yang berlangsung hari ini, Rabu (14/3).

“Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha,” tegas Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono.

Veri mengungkapkan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan. “Penghentian sementara kegiatan usaha ini dilakukan setelah dilakukan pemantauan terlebih dahulu. Saat diinspeksi, pengusaha tidak mampu menunjukkan SIU-P4, Padahal perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha perdagangan properti ,” tandasnya.

Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki Surat Izin Usaha Perantara Perantara Perdagangan Properti diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dimana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

Bagi perusahaan yang disegel, mereka tidak diizinkan beroperasi selama belum memenuhi ketentuan kepemilikan perizinan. Apabila pelaku usaha tersebut tetap melanggar, dapat dipidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau denda sebesar Rp 10 miliar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 106 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Inspektur Jenderal Kemendag yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Dirjen PKTN Srie Agustina menambahkan, Kemendag akan terus melakukan pengawasan dan menegakkan aturan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kemendag melalui Ditjen PKTN akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan perdagangan untuk menegakkan aturan yang berlaku dan akan memberikan sanksi yang tegas bagi siapapun yang melanggar,” imbuhnya.

Recent Posts

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

27 menit yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus Yang Handal

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…

2 jam yang lalu

Polemik Hukum Musik dan Lagu Mencuat Lagi, Ini Respon Ketua MUI

MONITOR, Jakarta - Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media…

2 jam yang lalu

Kabar Duka, Anggota DPR RI Aam Khairul Amri Meninggal Dunia

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Keluarga Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), GP…

2 jam yang lalu

Pertamina Goes to Campus 2024 Resmi Dibuka

MONITOR, Bandung - Pertamina Goes To Campus 2024 (PGTC) resmi dibuka oleh Direktur Utama PT…

3 jam yang lalu

Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang…

4 jam yang lalu