Categories: BERITAMEGAPOLITAN

Anak Buah Anies Saling Lempar Tanggung Jawab Terkait Vidiotron Langgar Aturan

MONITOR, Jakarta – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPM-PTSP) saling lempar tanggung jawab dalam melihat kasus reklame vidiotron yang melanggar aturan dikawasan Harmoni, Jakarta Barat (Jakbar). 

Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko, mengatakan dirinya enggan memberikan keterangan terkait dua reklame vidiotron yang melangar aturan tersebut.

"Wah soal itu coba tanyannya ke  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sebab PTSP yang mengeluarkan izin,"ujar Yani.

Lantas bagaimana tanggapan PTSP ? Staf Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Tri Yanuarto  membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.

"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.

Ia menyebut reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukurannya lebih besar dari bangunan posnya.

"Pos itu berukuran 2×2 meter tapi reklamenya berukuran 5×10 meter," katanya.

Nanun Tri menegaskan kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP.

"Kita cuma masalah perizinan, untuk penindakan ada di tangan Satpol PP," tegasnya

Dari pernyataan dua instansi ini memang terlihat kalau kedua anak buah Gubenur Jakarta Anies Baswedan saling lempar tanggung jawab.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta diminta bertindak tegas terhadap keberadaan dua reklame videotron di halaman eks Gedung OUB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, karena dinilai melanggar izin dan tata ruang.

"Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat. Jadi seharusnya, sesuai Pasal 9 Pergub Nomor 148, reklame dipasang di atas bangunan, gedung atau menempel di dinding. Tidak boleh menggunakan tiang tumbuh seperti kedua reklame videotron itu," kata Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ), Didi O Affandi, Jumat (9/3).

Dua reklame tersebut diketahui milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari. Dua reklame videotron yang dimasalahkan Didi nampak menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), meski konstruksi reklame di sebelah kanan bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela.

Recent Posts

Irjen Kemenag Harap Auditor Bisa Jadi Mitra Inovasi Pengembangan Diferensiasi Pendidikan Agama

MONITOR, Jakarta - Irjen Kemenag Faisal Ali tidak semata menjadi mitra pengawasan, tetapi juga problem…

15 menit yang lalu

Fahri Hamzah: Akademisi Jika Terjun ke Arena Politik, Ganti Baju Dulu

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Fahri Hamzah mengatakan bahwa…

41 menit yang lalu

Konsul Haji Minta Maktab Pahami Kultur Jemaah Haji Indonesia

MONITOR, Jakarta - Konsul Haji pada Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI)…

50 menit yang lalu

Waketum PP GP Ansor 2015-2024 Meninggal Dunia, Gus Addin: Beliau Orang Baik

MONITOR, Jakarta - Kabar duka datang dari Gerakan Pemuda Ansor. Wakil Ketua Umum PP GP…

3 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus Yang Handal

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI H Yandri Susanto menyatakan bahwa Indonesia butuh generasi…

4 jam yang lalu

Polemik Hukum Musik dan Lagu Mencuat Lagi, Ini Respon Ketua MUI

MONITOR, Jakarta - Sepekan terakhir polemik tentang hukum musik dan lagu kembali ramai di media…

4 jam yang lalu