Categories: NASIONALPOLITIK

Tak Kunjung Mediasi, Fahri Hamzah Akhirnya Laporkan Presiden PKS ke Polisi

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah akhirnya melaporkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Pelaporan tersebut adalah buntut dari konflik antara Fahri dengan Sohibul yang dimana hingga saat ini, dikatakan Fahri belum ada satu pihak pun yang berusaha melakukan mediasi.

"Saudara Sohibul Iman telah melakukan pencemaran nama baik, melakukan penistaan atas diri saya dengan menfitnah, menuduh dan menyebut saya telah berbohong," kata Fahri Hamzah di Jakarta, Kamis (8/3).

Lebih lanjut Fahri menjelaskan, konflik antara dirinya dengan Sohibul bermula ketika dalam sebuah wawancara di sebuah stasiun televisi swasta, dan diberitakan surat kabar online 1 Maret 2019 lalu, Sohibul diduga telah menyerang integritas Fahri secara pribadi.

"Fitnah dan tuduhan berbohong tersebut disiarkan melalui stasiun televisi dan surat kabar sehingga diketahui banyak orang," paparnya.

Tuduhan 'berbohong' yang disiarkan satu acara stasiun TV Nasional tersebut, kata Fahri, saat Sohibul Iman menyatakan bahwa 'Fahri Hamzah pernah berbohong kepada Ketua Majelis Syuro Salim Segaf Al Jufri dan atau kepada Sohibul Iman, bahwasannya ia bersedia mundur sebagai Pimpinan DPR RI.'

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latif menilai, pernyataan Sohibul Iman sama sekali tidak benar alias bohong, dan diduga dilakukan untuk menjatuhkan karakter Fahri Hamzah dan keluarganya di hadapan publik.

"Penyebaran berita bohong tersebut merupakan pembunuhan karakter yang bertujuan melumpuhkan karir politik dan harkat serta martabat Fahri Hamzah baik sebagai anggota DPR, Wakil Ketua DPR, maupun kader PKS," sebutnya.

Pihak Fahri melaporkan Sohibul Iman dengan dugaan melanggar KUHP tentang pencemaran nama baik dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan ancaman hukuman Pasal 310 KUHP (pasal penistaan) pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda paling banyak 400 ribu dan Pasal 311 ayat 1 KUHP (pasal fitnah) dengan penjara paling lama 4 tahun dan pasal 45 ayat 3 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yakni penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 750 juta.

Recent Posts

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

5 menit yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

10 menit yang lalu

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

8 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

21 jam yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

21 jam yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

2 hari yang lalu