MONITOR, Jakarta – Partai Bulan Bintang (PBB) memenangkan gugatan atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Badan Pengawas Pemilu. Dengan demikian, partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra berhak untuk menjadi peserta pemilu 2019.
"Mengabulkan permohonan pemohon, menyatakan PBB sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat memimpin sidang putusan di kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3).
Bawaslu juga meminta KPU untuk segera menetapkan PBB sebagai peserta pemilu.
Sebelumnya, KPU memutuskan PBB tidak lolos verifikasi sehingga dinyatakan tidak sah menjadi salah satu peserta pemilu 2019.
Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…
MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…
MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…
MONITOR, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menegaskan transformasi penyelenggaraan haji dan umrah…