Categories: NASIONALPOLITIK

Ini Alasan KPU Larang Alat Peraga Kampanye Memuat Gambar Tokoh

MONITOR, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melarang partai politik memasukkan gambar atau foto-foto tokoh nasional ke dalam alat peraga kampanye, bahan materi kampanye, maupun iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU RI.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan mengungkapkan larangan untuk parpol menggunakan gambar-gambar tokoh seperti pendiri bangsa, pahlawan nasional, tokoh besar yang berjasa terhadap Republik ini. kata dia, KPU membuat aturan itu dalam konteks menghormati tokoh-tokoh yang dimaksud seperti Presiden pertama Soekarno, Presiden Kedua Soeharto, Presiden Ketiga B.J Habibie ataupun pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH. Hasyim Asy'ari.

"Kami justru dalam posisi sangat menghormati beliau-beliau. mereka adalah milik semua rakyat dan tidak bisa hanya diklaim satu kelompok poilitik tertentu atau parpol tertentu," terang Wahyu, di Gedung Bawaslu RI, Selasa, (27/2)

Dia menegaskan, yang harus dipahami adalah aturan itu hanya berlaku untuk alat peraga kampanye, bahan kampanye, ataupun iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU. Namun apabila untuk kepentingan dari internal partai politik itu boleh saja digunakan oleh setiap partai politik.

"Untuk kepentingan internal parpol itu diperbolehkan karena memang tak ada peraturan yang dilanggar," kata dia.

Berbeda hal jika partai politik tertentu misalnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menggunakan gambar Presiden kelima Megawati Soekarno Putri ataupun Partai Demokrat yang menggunakan gambar Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu diperbolehkan saja.

"Ibu Mega atau Pak SBY itu dibolehkan saja, karena kan keduanya pengurus partai (Ketua umum partai)," tukasnya.

Selain itu ia juga menegaskan, jika tokoh tersebut masih terlibat sebagai pengurus partai politik maka itu diperbolehkan untuk diimasukkan ke dalam alat peraga kampanye ataupun bahan kampanye lainnya.

Sedangkan untuk tokoh-tokoh nasional lain yang tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik, maka KPU tidak akan memfasilitasi jika itu dimasukkan kedalam materi bahan kampanye partai politik tersebut.

Recent Posts

Aksi Bela Palestina, UMC Bersama 172 Kampus Muhammadiyah se-Indonesia sampaikan 8 Sikap

MONITOR, Jabar - Ratusan Kampus Muhammadiyah menggelar Aksi Bela Palestina serentak di 172 kampus Muhammadiyah-Aisyiyah…

10 menit yang lalu

Kisruh Buntut Ibadah di Pamulang Tangsel, Begini Respon Dirjen Bimas Katolik!

MONITOR, Tangsel - Ribut antarwarga terjadi di Jalan Ampera, Babakan, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel) pada…

37 menit yang lalu

LaNyalla Minta Pemda Koordinasi Mitigasi dengan BRIN dan BMKG

MONITOR, Jakarta - Peningkatan cuaca ekstrem di Indonesia secara signifikan akhir-akhir ini menjadi perhatian Ketua…

2 jam yang lalu

Catat, Ini Penempatan Hotel Jemaah Haji Indonesia di Makkah dan Madinah

MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia akan mulai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei…

3 jam yang lalu

Hadiri MIKTA, Puan Maharani Suarakan Perdamaian Dunia di Meksiko

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani menghadiri agenda 10th MIKTA Speakers’ Consultation di Meksiko,…

3 jam yang lalu

Tips Hindari Heat Stroke, Dokter Sarankan Jemaah Haji Banyak Minum Air Putih

MONITOR, Jakarta - Suhu di Tanah Suci pada musim haji diperkirakan mencapai 40 derajat Celsius.…

4 jam yang lalu