Categories: HUMANIORASOSIAL

UU Kepalangmerahan Diyakini Memperkuat PMI dalam Misi-misi Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta – Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Rapiuddin Hamarung mengatakan, Undang-Undang Kepalangmerahan menjadi suatu jaminan perlindungan dan hukum bagi PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang didirikan oleh NKRI pada 17 September 1945.

"UU No 1 Tahun 2018 mengenai Kepalangmerahan menjadikan Indonesia negara yang memiliki UU, setelah sebelumnya pada 1949 Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa, mengenai perlindungan Korban Perang," kata Rapiuddin dalam keterangan tertulis, Senin (18/2).

Seperti diketahui, setelah menunggu hampir 13 tahun, Pemerintah melalui DPR akhirnya mengesahkan UU Kepalangmerahan tersebut pada 11 Desember 2017, selama kurang lebih 71 tahun, PMI hanya berpegangan kepada Keputusan Presiden (Keppres) No 25 tahun 1950 Serta Keppres No 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Marah Indonesia.

Dengan adanya UU tersebut, Indonesia menjadi negara yang memiliki UU Kepalangmerahan setelah sebelumnya bersama dengan Laos menjadi negara yang belum memiliki UU tersebut.

Lebih lanjut Rappudin menjelaskan, UU Kepalangmerahan juga mengatur mengenai penggunaan lambang, yang hanya memperbolehkan satu negara hanya menggunakan satu lambang dalam menjalankan operasi kemanusiaan. "Hanya Dinas Kesehatan TNI, Polri dan PMI yang dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal maupun tanda pelindung," paparnya.

Dengan begitu kata dia, pelanggaran terhadap penyalahgunaan lambang dalam UU tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, salah satunya dengan peringatan maupun denda secara finansial atau pidana.

"Dalam kasus di tahun 2013, seorang Relawan PMI Tewas ditembak di wilayah Puncak Jaya, Provinsi Papua ketika akan mengevakuasi pasien. Kejadian ini tentu meupakan salah satu sejarah yang buruk yang menimpa petugas PMI dalam menjalankan operasi kemanusiaan, semoga ke depan hal seperti ini dapat dihindari," Rapiuddin menjelaskan.

Selain itu, tegas Rappudin, dengan pengesahan UU Kepalangmerahan, PMI bersama dengan pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) di Tahun 2018 dan menegaskan pentingnya kerjasama PMI dengan Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mengerjakan tugas-tugas kemanusiaan.

Recent Posts

Mendag Zulhas Ajak Pelaku Usaha Penuhi Standar Potong Hewan Unggas

MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…

6 jam yang lalu

Babinsa Kuala Kencana Beri Motivasi Kepada Petani Nanas

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…

7 jam yang lalu

Menag: Rekomendasi BPK Menjadi Baseline Tindaklanjut

MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…

11 jam yang lalu

Telkom Dukung Pemerintah Pulihkan Lahan Kritis dan Pembangunan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…

13 jam yang lalu

PUPR Lanjutkan Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…

14 jam yang lalu

Komisi III Cek Persiapan Keamanan Jelang Berlangsungnya ‘World Water Forum’ ke-10 di Bali

MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…

14 jam yang lalu