Categories: HUMANIORASOSIAL

UU Kepalangmerahan Diyakini Memperkuat PMI dalam Misi-misi Kemanusiaan

MONITOR, Jakarta – Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia (PMI) Rapiuddin Hamarung mengatakan, Undang-Undang Kepalangmerahan menjadi suatu jaminan perlindungan dan hukum bagi PMI sebagai Perhimpunan Nasional yang didirikan oleh NKRI pada 17 September 1945.

"UU No 1 Tahun 2018 mengenai Kepalangmerahan menjadikan Indonesia negara yang memiliki UU, setelah sebelumnya pada 1949 Indonesia meratifikasi Konvensi Jenewa, mengenai perlindungan Korban Perang," kata Rapiuddin dalam keterangan tertulis, Senin (18/2).

Seperti diketahui, setelah menunggu hampir 13 tahun, Pemerintah melalui DPR akhirnya mengesahkan UU Kepalangmerahan tersebut pada 11 Desember 2017, selama kurang lebih 71 tahun, PMI hanya berpegangan kepada Keputusan Presiden (Keppres) No 25 tahun 1950 Serta Keppres No 246 tahun 1963 tentang Perhimpunan Palang Marah Indonesia.

Dengan adanya UU tersebut, Indonesia menjadi negara yang memiliki UU Kepalangmerahan setelah sebelumnya bersama dengan Laos menjadi negara yang belum memiliki UU tersebut.

Lebih lanjut Rappudin menjelaskan, UU Kepalangmerahan juga mengatur mengenai penggunaan lambang, yang hanya memperbolehkan satu negara hanya menggunakan satu lambang dalam menjalankan operasi kemanusiaan. "Hanya Dinas Kesehatan TNI, Polri dan PMI yang dapat menggunakan Lambang Palang Merah sebagai tanda pengenal maupun tanda pelindung," paparnya.

Dengan begitu kata dia, pelanggaran terhadap penyalahgunaan lambang dalam UU tersebut tentu akan mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan UU yang berlaku, salah satunya dengan peringatan maupun denda secara finansial atau pidana.

"Dalam kasus di tahun 2013, seorang Relawan PMI Tewas ditembak di wilayah Puncak Jaya, Provinsi Papua ketika akan mengevakuasi pasien. Kejadian ini tentu meupakan salah satu sejarah yang buruk yang menimpa petugas PMI dalam menjalankan operasi kemanusiaan, semoga ke depan hal seperti ini dapat dihindari," Rapiuddin menjelaskan.

Selain itu, tegas Rappudin, dengan pengesahan UU Kepalangmerahan, PMI bersama dengan pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) di Tahun 2018 dan menegaskan pentingnya kerjasama PMI dengan Pemerintah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam mengerjakan tugas-tugas kemanusiaan.

Recent Posts

Siap-Siap! Kemnaker akan Buka Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 2

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuka pendaftaran peserta Program Pemagangan Nasional (MagangHub) Angkatan…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Salurkan Bantuan Sosial bagi Warga Terdampak Gempa di NTT

MONITOR, Jakarta — Sebagai wujud kepedulian sosial dan solidaritas kemanusiaan, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj)…

8 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Tinggalkan Ekonomi Bahan Mentah, Masuk Era Innovation-Based Blue Economy

MONITOR, Jakarta - Indonesia tidak cukup hanya mengandalkan kelimpahan sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan…

16 jam yang lalu

Kemnaker Perkuat Kemandirian Ekonomi Masyarakat Pascabencana lewat Pelatihan Vokasi

MONITOR, Banda Aceh — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Banda…

1 hari yang lalu

Kemenag Satukan Organisasi Profesi Guru Lintas Agama dalam Satu Konfederasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyatukan berbagai organisasi profesi guru lintas agama dalam Konfederasi Organisasi…

1 hari yang lalu

FORMIT Palu Galang Dana untuk Korban Bencana NTT, Serukan Solidaritas Indonesia Timur

MONITOR, Palu - Forum Mahasiswa Indonesia Timur (FORMIT) menggalang dana untuk membantu masyarakat terdampak bencana…

2 hari yang lalu